LPSE Rohil Sosialisasi PBJ Tentang E-purcasing Katalog Elektronik Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Featured

Kominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Saat Pihak Lain Meminta Data Pribadi

badge-check


					Kominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Saat Pihak Lain Meminta Data Pribadi Perbesar

JAKARTA, Beritapojok.comKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk waspada dan berpikir kritis, saat ada pihak lain meminta memberikan data pribadi. Sebab data tersebut bisa sebagai pintu masuk untuk mengungkap informasi penting lainnya.

Kominfo juga mencatat masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi. “Kalau kita pakai ponsel, kadang kita tidak memahami apa implikasi dari persetujuan,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Widodo Muktiyo dalam webinar “RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital”, Sabtu (12/9/2020).

Padahal, data pribadi bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap informasi lainnya, jika data tersebut saling terhubung atau bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Kominfo mengingatkan masyarakat selalu waspada dan berpikir kritis ketika ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi, yaitu dengan menanyakan untuk apa data tersebut.

Jika sudah mengetahui tujuan penggunaan data, hanya berikan data yang diperlukan untuk kepentingan tersebut dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi ke orang lain. Masyarakat juga diminta untuk hati-hati menyebarkan data di media apa pun yang memungkinkan dilihat dan diakses orang lain.

Ketika mengakses sebuah layanan, kata dia, cermati apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Perhatikan juga apakah penyedia layanan memberikan perlindungan yang memadai terhadap data-data yang diberikan pengguna.

Masyarakat juga perlu melindungi gawai yang mereka gunakan, misalnya dengan memasang antivirus versi terbaru dan menggunakan perangkat lunak yang asli.

Buat Cadangan Data
Buatlah cadangan untuk data-data yang penting dan perbarui kata sandi secara berkala. Jika mendapatkan kiriman dari orang tidak dikenal, ujar Widodo, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.

Kominfo menyatakan penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi melindungi hak masyarakat.

UU PDP nanti juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, misalnya sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing. RUU PDP saat ini akan masuk ke tahap pembahasan, ditargetkan selesai pada November 2020.(***)

 

Sumber : Antara

Baca Lainnya

TAUD SKP Bakal Somasi Pemerintah Terkait Pelibatan Aparat dalam Perpajakan

29 Juli 2026 - 08:10 WIB

TAUD SKP Somasi Pemerintah Terkait Pelibatan Aparat dalam Perpajakan

Pembayaran via QRIS Jadi Sorotan Usai Gubernur BI Mengundurkan Diri

29 Juli 2026 - 07:37 WIB

Pembayaran via QRIS Jadi Sorotan Usai Gubernur BI Mengundurkan Diri

SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan

29 Juli 2026 - 06:35 WIB

SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan

Dugaan SPPD Fiktif di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan

23 April 2026 - 16:17 WIB

Dirjen Migas Akui BBM Pertamina Mengandung Etanol?

2 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Dirjen Migas Akui BBM Pertamina Mengandung Etanol?
Trending di Berita