RDP Komisi D DPRD Rohil, Libatkan Tingkat Sektor Terkait BPJS Yang Jadi sorotan BRI Bagansiapiapi Memperkuat Inklusi keuangan Melalui Agen BRILink, Dorong Aktivitas Ekonomi Di Rohil Pertamina Sungai Pakning Gelar Latihan Terpadu: Perkuat Sinergi Bersama Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Di Hari Kedua Penanggulangan Malaria, Suwandi Pantau Lokasi Pembersihan Oleh Satgas DLH Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai Penanggulangan KLB Malaria, Suwandi Pimpin Langsung pembersihan Lingkungan Kecamatan Bangko

Berita

SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan

badge-check


					Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews Perbesar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan uang saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya, Senin (27/7/2026).

Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Hingga saat ini, SF Haryanto masih berstatus sebagai saksi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

“Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026), dikutip dari Sindonews.

Selain itu, penyidik juga memanggil dua aide de camp (ADC) atau ajudan Abdul Wahid yakni Rafii (RF) dan Dahri Iskandar (DI). Namun baru Rafii yang memenuhi panggilan penyidik.

“Kemudian terhadap RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” tambahnya dalam keterangan itu.

Kemudian, penyidik juga memanggil Siti Aisyah (SA), anggota DPRD Provinsi Riau. Budi menyebut Siti tidak memenuhi panggilan kemarin.

“Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menahan Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan. (sindonews/red)

Baca Lainnya

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

6 Agustus 2026 - 12:48 WIB

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah

3 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

31 Juli 2026 - 16:34 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?

29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?
Trending di Berita