Beritapojok – Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP), koalisi akan melayangkan somasi kepada pemerintah terkait pelibatan aparat dalam hal perpajakan.
Somasi tersebut akan dilayangkan kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pelibatan Polri dan TNI dalam pengawasan perpajakan mencerminkan pemerintah kembali mengandalkan aparat keamanan dalam kebijakan sipil.
Menurutnya, pendekatan tersebut mengulang pola Orde Baru yang terbukti berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.
“Dampaknya ketidakpercayaan dari investor dan masyarakat luas (terhadap pemerintah, -red) katanya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/07/2026) dikutip dari hukumonline.com.
Isnur menyoroti Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Beleid tertanggal 15 Juli 2026 itu menginstruksikan antara lain kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan seperti visitasi, penyisiran (canvassing), dan pengamatan langsung.
Termasuk pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinsa/Bhabinkamtibmas).
Menurut Isnur kebijakan itu membahayakan wajib pajak. Membuat masyarakat tidak percaya pajak karena pengelolaan pajak yang dilakukan pemerintah sangat buruk.
Dapat dilihat dari berbagai kebijakan seperti motor listrik program MBG yang mangkrak, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di lokasi yang sulit dijangkau, program makan gratis yang ujungnya membuang banyak sisa makanan dan lainnya.
Setidaknya berdasarkan catatan Isnur ada berbagai dampak buruk pelibatan aparat keamanan dalam kepatuhan wajib pajak. Seperti merusak profesionalisme aparat keamanan.
Pelibatan aparat keamanan dalam mengawasi kepatuhan pajak ini membuktikan pemerintah tidak profesional dan arogan.
Pemerintah bingung mencari pemasukan karena sejumlah hal seperti kacaunya sistem Coretax yang anggarannya mencapai Rp1,2 triliun.
Kebijakan ini berpotensi melahirkan ruang rente di lapangan, jadi ajang negosiasi antara aparat dan penunggak pajak untuk ‘menyelesaikan masalah secara damai.’ Ujungnya, menjadi alat korupsi baru bagi aparat di lapangan.
SE-8/PJ/2026 ini menurut Isnur menabrak banyak aturan yang lebih tinggi antara lain UU Polri dan UU TNI karena jelas tugas dan fungsi aparat keamanan ini bukan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Dirjen pajak dapat dikategorikan sewenang-wenang karena menerbitkan aturan yang melampaui kewenangannya. Melanggar prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Isnur menyebut koalisi mengetuk hati nurani Presiden, Ketua DPR, dan Menkeu untuk memerintahkan edaran ini dicabut.
Dalam somasi yang dilayangkan ini koalisi memberi waktu 3×24 jam. Jika tak kunjung dicabut dalam batas waktu tersebut, koalisi akan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Fokus Pajak Kelas Kakap
Pada kesempatan yang sama Direktur Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan ketimbang mengejar wajib pajak masyarakat kecil, lebih baik pemerintah fokus menarik pajak kelas kakap.
Pemerintah mengantongi banyak data siapa saja wajib pajak kelas kakap. Selain dikejar membayar pajak oleh pemerintah pusat, masyarakat juga ditagih pajak pemerintah daerah seperti yang terjadi di berbagai wilayah.
“Saya khawatir Dirjen Pajak dan Bea Cukai tidak bisa memanfaatkan data berlimpah untuk mensinergikan dengan Cortex untuk memburu wajib pajak kelas kakap. Karena gak mampu akhirnya mengejar wajib pajak kecil,” ujar Bhima.
Berburu di ‘kebun binatang’
Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini menurut Bhima mirip ‘berburu di kebun binatang,’ yakni minim terobosan untuk mengejar wajib pajak kelas kakap.
Pelibatan aparat keamanan mendampingi petugas pajak bertentangan dengan prinsip perpajakan di Indonesia yang mengusung sistem self assessment.
Pendekatan ini menekankan wajib pajak melaporkan pajaknya secara sukarela. Misalnya mengisi SPT, mekanismenya petugas pajak memanggil wajib pajak ketika ada selisih.
Bhima menegaskan seluruh negara memisahkan Dirjen Pajak dengan aparat keamanan, apalagi militer. Tidak ada negara yang mencampur kompartemen pajak dengan pertahanan dan keamanan.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemasukan dari pajak seperti menerbitkan regulasi untuk mengejar pajak kekayaan (wealth/profit tax) atau pajak lainnya dari sektor ekstraktif.
Pemerintah malah memberi karpet merah dengan memberikan insentif pajak 0 persen untuk investor sebagaimana diatur dalam Rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
“Pemerintah justru memberi karpet merah untuk modal asing, dan korporasi diberi insentif pajak 0 persen,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menampik tudingan aparat tingkat desa dilibatkan dalam pemeriksaan dan pemungutan pajak. Praktik ini sekedar koordinasi antar pemangku kepentingan dan sudah berlangsung sejak lama dan disempurnakan lagi tahun 2026.
“Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam,” katanya kepada awak media, Rabu (22/07/2026) lalu.
Sumber: Hukumonline.com
editor: Iskandar Zulkarnain









