Beritapojok.com – Dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan terkuak, Kamis (23/4).
Informasi ini didapatkan dari beberapa narasumber (narsum) yang identitasnya dirahasikan karena beberapa hal.
Menurut beberapa narsum tersebut, dana SPPD yang sudah cair tersebut ada yang langsung menyetorkan ke Kepala Dinas, ada juga sebagian melalui sekretaris dinas (sekdis).
Beberapa setoran yang diberikan melalui Sekdis terdapat dua cara, yakni setoran langsung dan transfer.
Parahnya lagi, pemilik SPPD bahkan diduga tidak mendapatkan sepeserpun dari pencairan tersebut, beberapa lainnya menyetorkan setengah dari pencairan SPPD.
Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Isman, Kamis (23/4) ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp sempat memberikan balasan, namun langsung dihapus sehingga awak media belum sempat membaca balasannya.
Ketika awak media kembali menghubungi Isman, status pesan sudah centang satu, diduga diblokir oleh yang bersangkutan.
Untuk diketahui, SPPD digunakan oleh ASN/Honorer untuk melakukan kegiatan ke luar daerah dengan dibekali anggaran/dana dari pemerintah.
Ketika SPPD tersebut cair namun tidak ada perjalanan yang nyata, maka hal ini tergolong tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum mendapatkan klarifikasi tentang informasi dugaan SPPD fiktif ini, pihak redaksi juga membuka diri untuk keberimbangan berita berikutnya. (*)









