Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

Berita

Dugaan SPPD Fiktif di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan

badge-check


					Dugaan SPPD Fiktif di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan Perbesar

Beritapojok.com – Dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan terkuak, Kamis (23/4).

Informasi ini didapatkan dari beberapa narasumber (narsum) yang identitasnya dirahasikan karena beberapa hal.

Menurut beberapa narsum tersebut, dana SPPD yang sudah cair tersebut ada yang langsung menyetorkan ke Kepala Dinas, ada juga sebagian melalui sekretaris dinas (sekdis).

Beberapa setoran yang diberikan melalui Sekdis terdapat dua cara, yakni setoran langsung dan transfer.

Parahnya lagi, pemilik SPPD bahkan diduga tidak mendapatkan sepeserpun dari pencairan tersebut, beberapa lainnya menyetorkan setengah dari pencairan SPPD.

Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Isman, Kamis (23/4) ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp sempat memberikan balasan, namun langsung dihapus sehingga awak media belum sempat membaca balasannya.

Ketika awak media kembali menghubungi Isman, status pesan sudah centang satu, diduga diblokir oleh yang bersangkutan.

Untuk diketahui, SPPD digunakan oleh ASN/Honorer untuk melakukan kegiatan ke luar daerah dengan dibekali anggaran/dana dari pemerintah.

Ketika SPPD tersebut cair namun tidak ada perjalanan yang nyata, maka hal ini tergolong tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum mendapatkan klarifikasi tentang informasi dugaan SPPD fiktif ini, pihak redaksi juga membuka diri untuk keberimbangan berita berikutnya. (*)

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis