ROHIL,Beritapojok – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi pengadaan Barang dan jasa (PBJ) Tentang pelaksanaan E-purcasing Katalog Elektronik melalui metode mini kompetisi dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026, kamis (10/9/26) disalah satu Hotel di Bagansiapiapi.
kabag pengadaan Barang dan jasa pada Asisten perekonomian dan pembangunan sekretariat Daerah kabupaten Rokan Hilir, Devi fardiansyah menjelaskan, bahwa hari ini melaksanakan sosialisasi perubahan peraturan presiden Nomo 16 menjadi peraturan presiden Nomor 46 Tahun 2025.
kemudian yang berlaku kemarin peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2021 digantikan dengan peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 Tentang katalog Elektronik Dalam pengadaan Barang / jasa pemerintah.
” sehingga permen Baru ini kita perlu mensosialisasikan kepada pelaku pengadaan Barang dan Jasa untuk diketahui bersama sehingga proses pengadaan Barang dan jasa kedepan disesuaikan Dengan peraturan yang baru,” kata Devi Fardiansyah.
Hadir pada acara sosialisasi tersebut, penguna anggaran (PA), kuasa penguna anggaran (KPA), dan yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan dan Pokja pemilihan.











