Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan P-KUA Dan P-PAS Tahun Anggaran 2026 Oleh Bupati Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati 8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.