Tegakkan Perda, Satpol PP Bengkalis Gelar Razia LCKI Desak Kejari Rohil Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 001 Bagan Kota Pemkab Bengkalis Bersama Awak Media Ikuti Peringatan Hari Pers Nasional di Banten Pulau Bengkalis Jadi Ruang Belajar Konservasi Mangrove Nasional dan Global Relokasi PKL di Dumai, Wako Paisal Diminta Ingat Janji Kampaye Musrenbang Bathin Solapan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Menuju Arah Pembangunan 2027

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.