Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel

INHIL

Serang Anggota Kepolisian Dengan Badik, Pemilik Shabu di Tembilahan Meninggal

badge-check


					Press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Perbesar

Press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Bertempat di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020), Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Dalam perkara ini, Polres Inhil, berhasil menangkap 2 orang tersangka, RB (37 tahun) warga Tembilahan dan SB (31 tahun) residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu. Kedua pelaku diamankan di sebuah kos-kosan Jalan Batang Tuaka, Senin (14/9/2020).

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan RB, lalu informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

Dalam keterangan resmi pers oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik.

“Pelaku (RB) menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi pergumulan (berkelahi) di lantai kamar, RB melukai 2 anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya,” ujar Kapolres.

Disebut Kapolres Inhil 2 anggota kepolisian dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis, namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB turut diamankan.

“Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, 1 buah dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone,” jelasnya.

Tim Satnarkoba yang lain di back up personil Polres Inhil melakukan pengembangan ke TKP 2 rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.

“TKP 2 dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram di samping jendela,” ungkap AKBP Dian.

TKP 3, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan 1 buah badik.

Pasal yang dipersangkakan terhadap SB (residivis) pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 sampai 20 tahun pidana.

“Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar shabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan,” pungkas Kapolres.(Marbun)

Baca Lainnya

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan

17 April 2026 - 17:48 WIB

APICAL Group Bakal Digugat Perdata

24 Februari 2026 - 12:12 WIB

LCKI Desak Kejari Rohil Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 001 Bagan Kota

10 Februari 2026 - 12:18 WIB

LCKI Desak Kejari Rohil Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 001 Bagan Kota

Usai Sleman, Kini Kinerja Polisi dan Jaksa di Aceh Tengah Jadi Sorotan

29 Januari 2026 - 18:46 WIB

Usai Sleman, Kini Kinerja Polisi dan Jaksa di Aceh Tengah Jadi Sorotan

Pengelolaan Dana Desa Labuhan Tangga Kecil TA 2023 Jadi Sorotan

19 Januari 2026 - 12:19 WIB

Pengelolaan Dana Desa Labuhan Tangga Kecil TA 2023 Jadi Sorotan
Trending di Berita