BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata 27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau 30 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Berlomba pada Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau

Berita

Usai Sleman, Kini Kinerja Polisi dan Jaksa di Aceh Tengah Jadi Sorotan

badge-check


					Tangkapan layar postingan laman FB @Bangsa Aceh Perbesar

Tangkapan layar postingan laman FB @Bangsa Aceh

Beritapojok.com – Usai kasus jambret di Sleman, Yogyakarta, kinerja Kepolisian dan Kejaksaan kini kembali jadi sorotan, Kamis (29/1).

Kali ini berlokasi di Kabupaten Aceh Tengah, seorang pemuda, Sandika bersama 3 rekannya menjadi terdakwa dikarenakan memberikan ‘pelajaran’ kepada terduga pelaku pencurian.

Demikian dikutip dari Laman Facebook (FB) @Bangsa Aceh, Kamis (29/1).

Dari laman FB tersebut, diketahui Sandika dan 3 rekan lainnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Takengon pada Rabu, 21 Januari 2026.

Sandika dan tiga rekannya didakwa karena melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Kejadian berawal saat Sandika mengamankan terduga pelaku pencurian dan sempat memberi pelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang.

Merasa khawatir pelaku melarikan diri, Sandika bersama rekannya kemudian menyerahkan pelaku tersebut ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, niat baik itu berbalik arah. Sandika justru dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku pencurian yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik. Laporan tersebut berujung pada penetapan Sandika dan rekan-rekannya sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.

Kini, nasib Sandika berada di tangan Majelis Hakim PN Takengon. Paman Sandika, Yusuf, berharap keponakannya dapat dibebaskan.

“Saya berharap keponakan saya dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” kata Yusuf kepada AJNN, Kamis, 29 Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon, perkara ini terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Ahmedi Afdal Ramadhan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Untuk diketahui juga, konten itu kini sudah mendapatkan ratusan komentar serta ratusan akun lainnya juga telah meneruskan/membagikan postingan tersebut.

sumber: Laman FB @Bangsa Aceh

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis