HMTS Polbeng Taja Lomba Catur dan Solo Song Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Jagung Hibrida Panen Melimpah di Batang Duku Bingkai Semangat PKM 2026 Lewat Karya Kreatif, UKM Jurnalistik Cendekia Polbeng Gelar KVKL 2026 PGRI Ranting III Kecamatan Bukit Batu Resmi Dilantik, Siap Bawa Semangat Baru Masa Bakti 2025–2030   UKMK AGAPE Polbeng Taja Seminar Kepemimpinan Rohani CFN “Wonosari Tengah Bermasa” Dorong Peningkatan Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Seni Budaya Tradisional

Berita

LCKI Desak Kejari Rohil Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 001 Bagan Kota

badge-check


					LCKI Desak Kejari Rohil Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 001 Bagan Kota Perbesar

ROKAN HILIR — Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 001 Bagan Kota terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut. Sebelumnya, LCKI juga telah melayangkan surat resmi kepada Kejari Rokan Hilir guna meminta pengusutan atas dugaan penyalahgunaan tersebut.

Perwakilan LCKI menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data awal yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kejari Rokan Hilir segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa, sehingga penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan LCKI.

Menurut LCKI, pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan harus dilakukan secara serius karena menyangkut hak peserta didik serta kualitas pendidikan. Jika dugaan tersebut terbukti, pihaknya meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Hal ini penting sebagai bentuk efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

LCKI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dari pihak berwenang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemeriksaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah juga masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya dinilai menjadi kunci utama agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh siswa dan masyarakat.

Sumber: sorotlensa.com

Baca Lainnya

HMTS Polbeng Taja Lomba Catur dan Solo Song

31 Mei 2026 - 02:12 WIB

Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Jagung Hibrida Panen Melimpah di Batang Duku

30 Mei 2026 - 20:10 WIB

Bingkai Semangat PKM 2026 Lewat Karya Kreatif, UKM Jurnalistik Cendekia Polbeng Gelar KVKL 2026

30 Mei 2026 - 14:09 WIB

UKMK AGAPE Polbeng Taja Seminar Kepemimpinan Rohani

30 Mei 2026 - 08:08 WIB

CFN “Wonosari Tengah Bermasa” Dorong Peningkatan Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Seni Budaya Tradisional

30 Mei 2026 - 02:07 WIB

Trending di Bengkalis