ROHIL, Beritapojok -Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hiilir (Rohil) Dalam Rangka pandangan umum Fraksi -Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir Atas Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, senin (20/7/26) diruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat paripurna Dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Imam seroso.SE didampingi wakil ketua DPRD Rohil Maston.SH, Basiran Nur Efendi, Hadir Anggota DPRD Rohil, sekda Rohil Fauzi Efrizal.S.Sos.MSi, kepala OPD, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos.
pimpinan Rapat wakil ketua DRPD Rohil imam seroso,SE menyampaikan, Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 24 orang terdiri dari seluruh unsur Fraksi – Fraksi , forum sudah tercapai dan Rapat sudah bisa dilaksanakan.
“Rapat paripurna kedelapan masa sidang kedua Tanggal 20 Juli 2026 Bupati telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2025 dari mekanisme ekonomi nasional dalam penyelenggaraan pemerintah Daerah”, kata imam.
Tahapan pembicaraan pembahasan selanjutnya, sebut imam, sesuai dengan pasal 15 ayat 3 huruf A peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib fraksi – fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umumnya atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati sebagaimana dilaksanakan pada kesempatan ini .
pandangan umum yang akan disampaikan pada kesempatan ini yang merupakan wujud kebersamaan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD sekaligus untuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabe,l efektif, efisien serta harmonisasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Rokan Hilir.
“setelah membahas secara internal, fraksi -fraksi DPRD telah mempersiapkan hasil pembahasan yang akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum”, ujar imam.
selanjutnya 8 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan pandangan umum Atas Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025.
adapun kedelapan Fraksi tersebut yaitu : fraksi partai Golkar, PDI Perjuangan , Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Gabungan solidaritas Indonesia Raya (GSIR) , Gabungan Indonesia Maju.













