8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final LPSE Rohil Sosialisasi PBJ Tentang E-purcasing Katalog Elektronik Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Featured

Polda Riau Musnahkan BB Narkoba 145,58 Kg Sabu dan 3.975 Butir Ekstasi

badge-check


					Polda Riau Musnahkan BB Narkoba 145,58 Kg Sabu dan 3.975 Butir Ekstasi Perbesar

PEKANBARU, Beritapojok.com –  Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 145,58 kilogram dan 3.975 butir ekstasi hasil penangkapan selama sebulan yang berasal dari Negri Jiran Malaysia dimusnahkan oleh Polda Riau di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).

Pemusnahan barang bukti (BB) ini dihadiri oleh 13 tersangka berinisial BW, RA, SU, TO, JO, MA, WI, AR, RP, ARJ, HB, RA dan AM.

Ekstasi dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan pembersih kamar mandi kemudian di blander. Sementara sabu dihancurkan dengan mesin incinerator, didahului dengan pemeriksaan sampel narkoba.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Viktor Siagian mengatakan, Barang bukti 145,58 kilogram sabu dan 3975 pil ekstasi itu merupakan hasil 7 pengungkapan yang dilakukan Ditnarkoba Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Polres Dumai.

Kombes Victor menambahkan, penangkapan berlangsung sepanjang Juni-Juli dengan jumlah 13 tersangka. “Jumlah barang bukti yang dihancurkan 145,58 kilogram sabu dan 3.975 butir pil esktasi,” ujar Kombes Victor.

Dikatakan, Polda Riau sebelumnya berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jaringan internasional bersama barang bukti 108 kilogram.

“Ada beberapa kasus diungkap Polres Dumai dan Polres Bengkalis. Polres Dumai mengamankan 16,89 kilogram dan Polres Bengkalis sebanyak 18,79 kilogram,” tuturnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Baca Lainnya

Kapolda Riau Janji Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS di Rokan Hilir

6 September 2026 - 13:18 WIB

SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan

29 Juli 2026 - 06:35 WIB

SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan

Dugaan SPPD Fiktif di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan

23 April 2026 - 16:17 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan

17 April 2026 - 17:48 WIB

APICAL Group Bakal Digugat Perdata

24 Februari 2026 - 12:12 WIB

Trending di Berita