Audiensi dengan Bupati Kasmarni, LPP TVRI Stasiun Riau Akan Publikasikan Helat MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau Bupati Rohil H.Bistamam Hadiri Acara Penyerahan Rapor Proper dan Rapat Pemprov Riau Dengan Pimpinan Perusahaan Bupati Kasmarni Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bengkalis Bupati Bengkalis Terima Laporan Reses Masa Persidangan II Anggota DPRD Tahun Sidang 2025 Wabup Buka Secara Resmi Bimtek Pengajuan Rekomendasi Statistik Pada Aplikasi Romantik Dilingkungan Pemkab Rohil Save Lingkungan, BEM Politeknik Bengkalis bersama Kelompok Paghet Seghagah Tanam Mangrove

Featured

Kominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Saat Pihak Lain Meminta Data Pribadi

badge-check


					Kominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Saat Pihak Lain Meminta Data Pribadi Perbesar

JAKARTA, Beritapojok.comKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk waspada dan berpikir kritis, saat ada pihak lain meminta memberikan data pribadi. Sebab data tersebut bisa sebagai pintu masuk untuk mengungkap informasi penting lainnya.

Kominfo juga mencatat masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi. “Kalau kita pakai ponsel, kadang kita tidak memahami apa implikasi dari persetujuan,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Widodo Muktiyo dalam webinar “RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital”, Sabtu (12/9/2020).

Padahal, data pribadi bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap informasi lainnya, jika data tersebut saling terhubung atau bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Kominfo mengingatkan masyarakat selalu waspada dan berpikir kritis ketika ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi, yaitu dengan menanyakan untuk apa data tersebut.

Jika sudah mengetahui tujuan penggunaan data, hanya berikan data yang diperlukan untuk kepentingan tersebut dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi ke orang lain. Masyarakat juga diminta untuk hati-hati menyebarkan data di media apa pun yang memungkinkan dilihat dan diakses orang lain.

Ketika mengakses sebuah layanan, kata dia, cermati apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Perhatikan juga apakah penyedia layanan memberikan perlindungan yang memadai terhadap data-data yang diberikan pengguna.

Masyarakat juga perlu melindungi gawai yang mereka gunakan, misalnya dengan memasang antivirus versi terbaru dan menggunakan perangkat lunak yang asli.

Buat Cadangan Data
Buatlah cadangan untuk data-data yang penting dan perbarui kata sandi secara berkala. Jika mendapatkan kiriman dari orang tidak dikenal, ujar Widodo, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.

Kominfo menyatakan penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi melindungi hak masyarakat.

UU PDP nanti juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, misalnya sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing. RUU PDP saat ini akan masuk ke tahap pembahasan, ditargetkan selesai pada November 2020.(***)

 

Sumber : Antara

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Belum Ada Putusan PN Jakpus Terkait Gugatan Perdata PWI ke Dewan Pers

24 Maret 2025 - 20:47 WIB

Pengangkatan CASN dan PPPK Dipercepat, Ini Jadwalnya

20 Maret 2025 - 21:06 WIB

Pengangkatan CASN dan PPPK Dipercepat, Ini Jadwalnya

STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Lebih akan Disita?

20 Maret 2025 - 19:10 WIB

STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Lebih akan Disita?

BPS: PDB per Kapita Tahun 2024 sebesar Rp78,62 Juta, Ini Kata Netizen

16 Maret 2025 - 04:46 WIB

BPS: Tahun 2024 PDB per Kapita sebesar Rp78,62 Juta, Ini Kata Netizen

Soeman Hs Penulis Pilihan dari Riau

11 Maret 2025 - 22:54 WIB

Soeman Hs Penulis Pilihan dari Riau
Trending di Berita