Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga Kapolda Riau Janji Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS di Rokan Hilir Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M Digelar Meriah di Masjid Al-Kiram Sungai Pakning   Jelang Menempati Masjid Baru, Pengurus Masjid Besar Al-Huda Laksanakan Gotong Royong Semarak Kemerdekaan RI ke-81, Dusun Cempaka Gelar Turnamen Mini Soccer Junior Kadus Cup III

Berita

STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Lebih akan Disita?

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritapojok.com – Baru-baru ini beredar isu adanya kendaraan yang akan disita jika STNK mati 2 tahun lebih, benarkah isu tersebut?.

Isu ini beredar deras di setiap media sosial, baik itu Facebook, X maupun TikTok dan Instagram.

Namun, postingan tak bertanggung jawab itu akhirnya terkuak usai pihak berwenang langsung memberikan klarifikasi.

Dikutip dari Antara, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah membantah kabar tersebut.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.

Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Terkait kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

Dikatakan Brigjen Pol. Slamet, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi tidak dilakukan penyitaan terhadap kendaraan.

Slamet juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Editor: Iskandar
Sumber: Antara

Baca Lainnya

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Kapolda Riau Janji Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS di Rokan Hilir

6 September 2026 - 13:18 WIB

Data Pemerintah Rohil Jadi Sorotan, 31 Aparatur Diuji Hadapi Ancaman Siber

3 September 2026 - 13:07 WIB

Data Pemerintah Rohil Jadi Sorotan, 31 Aparatur Diuji Hadapi Ancaman Siber

Bupati Rohil H. Bistamam Buka Operasi Pasar 2026 di Bangko, Pastikan Harga Pangan Terjangkau

3 September 2026 - 07:59 WIB

Bupati Rohil H. Bistamam Buka Operasi Pasar 2026 di Bangko, Pastikan Harga Pangan Terjangkau

Keterbukaan Informasi Publik di KSOP Dumai Dipertanyakan

2 September 2026 - 21:00 WIB

Keterbukaan Informasi Publik di KSOP Dumai Dipertanyakan
Trending di Berita