Beritapojok.com– Sushi tidak halal viral di beberapa media sosial, netizen pun berbeda-beda menyikapi hal tersebut, lalu kenapa?
Pertanyaan kenapa ini tentunya terkait viral sushi tidak halal tersebut?, makanan khas negeri tirai bambu itu kembali jadi sorotan warganet.
Usut punya usut, ternyata ada tersiar kabar pembuatan makanan tersebut menggunakan bahan beralkohol.
Salah satu unggahan aktor yang sekaligus model, Adrian Maulana mengingatkan bahwa sebuah jaringan restoran sushi terkenal belum mengantongi sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di kutip dari detikfood, Adrian mengucapkan terima kasih pada seorang pengunjung yang menginformasikan pada dirinya melalui pelayan, bahwa restoran Genki Sushi mengandung mirin dan shoyu.
Apa itu bahan mirin dan shoyu yang membuat makanan sushi menjadi tidak halal?
Yuk kita bahas satu persatu bahan makanan tersebut.
Bahan Makanan Sushi Tidak Halal Viral
Di lansir DetikFood, salah seorang Kreator konten yang fokus membahas aspek halal-haram makanan, Dian Widayanti (1/6) menjelaskan lebih lanjut soal titik kritis kehalalan sushi.
Pertama, ada mirin yang di gunakan sebagai bahan campuran nasi sushi dan saus masakan Jepang.
Mirin punya fungsi khusus yaitu membuat nasi sushi lebih merekat sehingga tidak mudah tercerai buliran berasnya.
Mirin juga memberi rasa khas pada sushi yang menurut banyak orang menentukan faktor keautentikan sebuah sushi.
Mengutip situs LPPOM MUI (19/8/2018), mirin tergolong haram karena mengandung alkohol. Selain itu, di Jepang mirin juga tergolong minuman keras yang memabukkan.
“Mengenai mirin, seperti kita ketahui merupakan bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa cairan beralkohol berwarna kuning, berasa manis. Mirin termasuk dalam kategori khamr, oleh karenanya tergolong sebagai najis,” tulis MUI.
“Sedangkan suatu produk di sebut halal apabila terbuat dari bahan-bahan halal dan tidak terkontaminasi bahan-bahan najis, oleh karenanya penggunaan mirin pada produk halal tidak di perbolehkan,” lanjut tulisan tersebut.
Di pasaran, mirin yang di jual bisa mengandung alkohol hingga 14%. Karenanya muslim di anjurkan berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsinya.
Kalau mau tetap menggunakan mirin, muslim bisa memilih alternatifnya yang sudah bersertifikat halal atau memakai bahan pengganti mirin seperti gula, madu, dan Cola yang memberikan sensasi rasa manis mirip mirin.
Untuk jenis bahan kedua, Shoyu adalah kecap asin yang jadi ‘condiment’ wajib saat makan sushi.
“Walaupun tidak semua shoyu tidak halal, tapi banyak banget juga restoran Jepang yang menggunakan shoyu beralkohol,” kata Dian.
Mengutip Food Diversity (12/6/2021), shoyu di buat dari kacang kedelai yang di fermentasi, gandum, garam, dan air. Cita rasanya yang umami juga membuat shoyu populer sebagai bumbu masak.
Shoyu bisa mengandung alkohol secara alami maupun di tambahkan oleh produsen. Secara alami, alkohol memang muncul dari proses fermentasi yang memberikan aroma serta berfungsi mencegah jamur.
Lalu pada beberapa kasus, produsen menambahkan lagi alkohol pada shoyu jika kandungan alkohol dari proses fermentasi tidak cukup untuk mencegah jamur.
Meski begitu, kini di pasaran sudah ada shoyu halal yang di buat tanpa alkohol. Shoyu ini di buat dengan proses khusus untuk menekan munculnya alkohol selama proses fermentasi. Shoyu ini juga sudah memperoleh sertifikat halal.
Satu lagi titik kritis kehalalan sushi yaitu pemakaian sake dalam pembuatannya. “Walaupun sake identik sebagai minuman, tapi sering kali di jadikan sebagai bahan masakan Jepang,” kata Dian.
Mengutip situs LPPOM MUI (3/3/2022), sake adalah minuman beralkohol dari Jepang yang berasal dari hasil fermentasi beras. Sering juga disebut dengan istilah anggur beras.
Sake erat kaitannya dengan mirin karena mirin dibuat dari paduan sake dengan gula. Sake dan mirin punya fungsi penting yaitu menghilangkan bau amis pada ikan.
Namun sake dan mirin tetap saja haram untuk muslim karena mengandung alkohol. Keduanya termasuk khamr dan tidak bisa di lakukan proses verifikasi kehalalannya.
“Tidak melihat lagi penggunaannya seberapa. Mau banyak atau sedikit, mabuk atau tidak mabuk, tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis,” jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Apalagi ada yang bilang, jika di panaskan alkohol akan menguap. Tapi tetap saja tidak bisa karena zatnya sudah terkandung dalam masakan tersebut,” tambahnya mengakhiri. (red/detikfood)








