Diduga Ada pemalsuan Dokumen Terkait Ganti Rugi kebun Plasma di Kuba, Petani sepakat tempuh jalur Hukum Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025? TAUD SKP Bakal Somasi Pemerintah Terkait Pelibatan Aparat dalam Perpajakan Pembayaran via QRIS Jadi Sorotan Usai Gubernur BI Mengundurkan Diri

Politik

Diduga Ada pemalsuan Dokumen Terkait Ganti Rugi kebun Plasma di Kuba, Petani sepakat tempuh jalur Hukum

badge-check


					Diduga Ada pemalsuan Dokumen Terkait Ganti Rugi kebun Plasma di Kuba, Petani sepakat tempuh jalur Hukum Perbesar

ROHIL,Beritapojok – Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Rohil Bersama TIM Revatilisasi kebun plasma Bersama Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait Ganti Rugi di areal kebun plasma di kepenghuluan teluk nilap kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), senin (3/8/2026) di Kantor DPRD Rohil,Bagansiapiapi.

ketua Tim Revatilisasi Zulfakar melalui pengawasnya oky, mengatakan, hari ini RDP Dengan Komisi B DPRD dan juga dari PHR adanya informasi dilapangan terkait ganti rugi diareal kebun plasma ,tadi PHR ada beberapa pertanyaan yang telah kami lontarkan terkait adanya kontrak jalan selama 1 Tahun dari tahun 2023 sampai dengan 2024 yang berada dalam areal koperasi seribu kubah, artinya areal plasma dan PHR mengakui itu bahwa kontrak selama 1 Tahun itu sebesar Rp.400 juta dan terdampak 12 nama Patani kebun plasma .

“tadi pihak PHR mengakui dari 12 nama ini yang diganti rugi tersebut melalui koperasi seribu kubah dengan berbekal surat kuasa petani plasma yang terdampak ini diserahkan ke koperasi seribu kubah melakukan transaksi dengan pihak PHR dengan nilai kontrak Rp.400 juta” ujarnya.

lanjut Dia, sementara dari nama -nama itu ada juga disebut nama Hendri utomo salah satu nya ,bahwa Hendri utomo ini pengakuan nya tidak pernah menandatangani surat kuasa dan Hendri utomo tidak pernah mendapatkan Ganti rugi sebanyak Rp.400 juta itu .

kemudian, PHR tadi menyebutkan selain dari ganti rugi jalan, selain itu ada lagi diareal plasma itu,tetapi tadi PHR mengatakan yaitu ganti rugi atas nama pribadi yaitu mantan ketua koperasi seribu kubah (Almarhum) kamal , dengan luas 4500 sekian Meter persegi dengan nilai RP.766 juta

“kami (TIM Revitalisasi) akan berfokus pada ganti Rugi 12 nama itu dan kami bersepakat akan menempuh jalur hukum terkait adanya dugaan pemalsuan Dokumen, kemudian dugaan penggelapan ganti Rugi teradap 12 nama tersebut”,tegas oky.

Head Relation Zona Rokan PHR Hardi mengatakan,Hasil RDP hari ini dari PHR mendengar aspirasi petani plasma terkait dengan permasalahan yang ada telah disampaikan, PHR juga telah menyampaikan data-data yang ada di PHR dan kami tadi juga men sinkronisasi apa yang dialami oleh petani plasma kemudian di Kroscek dengan data PHR yang tadi di oleh anggota DPRD ,tadi sudah di cari titik temunya seperti apa.

“tadi juga sudah ada penyampaian data-data , mudah-mudahan nanti kedepannya bisa mengambil langkah yang strategis sesuai dengan data yang ada”,ujarnya.

Dari PHR,jelas Dia, itu mempercayai kepada koperasi seribu kubah ,dari koperasi ternyata ada 12 orang yang terdampak lahan nya yang dilakukan kontrak,PHR tidak mencampuri internal dari koperasi,tetapi tadi apapet yang disampaikan oleh petani plasma,ternyata ada permasalahan tidak tersampaikan uang sewanya kepetani plasma, itu yang perlu kita cari solusinya, apa langkah -langkah selanjutnya dari petani plasma.

“Dari PHR karena sudah memegang surat kuasa dari 12 petani plasma yang terdampak diwakilkan oleh ketua koperasi seribu kubah, namun kami tidak mencampuri urusan koperasi untuk mendistribusikan ke masing -masing petani kebun plasma karena itu internal dari koperasi seribu kubah”,sebut Hardi.


petani kebun plasma Hendri Utomo

petani kebun plasma Hendri utomo mengungkapkan, sebelumnya selam 4,5 Tahun semenjak SK 2021 itu terbit saya tidak mengetahui , tiba -tiba tanggal 9 September tahun 2025 ada 3 orang yang mengaku dari koperasi pusat,dalam pikiran saya Tim investigasi bahwa saya mungkin salah satu penerima, rupanya yang 3 orang itu dari PHR, sebutnya.

“saya tidak pernah membuat surat kuasa penerima ganti rugi, kalau surat pernyataan ada pernah saya diajukan pada tanggal 9 September 2025, jadi selama 4,5 tahun tidak pernah saya menerima ganti rugi”,kata Hendri utomo.

komisi B DPRD Rohil menegaskan, pentingnya transparansi,akuntabilitas dalam setiap transaksi hak petani kebun plasma.(Hen)

Baca Lainnya

RDP DPRD Rohil Dengan PT.Jatim Jaya perkasa, Koperàsi seribu kubah dàn màsyarkàt Kubu-Kuba terkait kebun plasma, Zulfàkar : kami Hanya Ingin Data

28 Juli 2026 - 14:50 WIB

Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

23 Juli 2026 - 15:18 WIB

Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025

22 Juli 2026 - 00:25 WIB

Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati

21 Juli 2026 - 18:05 WIB

Kampanye Paisal – Sugiyarto di Bagan Besar Dipadati Warga

23 November 2024 - 17:12 WIB

Kampanye Paisal - Sugiyarto di Bagan Besar Dipadati Warga
Trending di Berita