MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan Perkuat Sinergitas, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Irdam XIX/Tuanku Tambusai

Berita

Santri Ponpes di Riau Dihukum Hingga Akhirnya Meninggal Dunia

badge-check


					Ilustrasi (foto: Net) Perbesar

Ilustrasi (foto: Net)

Beritapojok.com- Salah seorang santri pondok pesantren (Ponpes) di Riau dihukum hingga akhirnya meninggal dunia.

Santri yang menimba ilmu di Ponpes Takasus Qur’an Ar-Royyan Kabupaten Rokan Hulu, Riau itu masih berusia 17 tahun.

Santri tersebut dihukum oleh petugas keamanan pondok dengan cara direndam di kolam ikan hingga akhirnya meninggal dunia.

Dikutip dari Republika.co.id, Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri mengatakan kronologi kejadian tersebut berawal dari korban bersama teman-temannya keluar pondok pesantren tanpa izin.

Alasan mereka keluar, jelas Kapolsek menambahkan, ialah membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.

“Para santri membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah. Mereka keluar nongkrong pada Sabtu (22/10/2022) malam lalu hingga pukul 03.45 WIB di hari Minggu (23/10/2022),” ujar Fandri, Senin (31/10/2022) dikutip dari Republika.co.id.

Lalu pada pukul 03.50 WIB, lanjut Kapolsek, santri sudah kembali ke pondok. Masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.

Namun, aksi para santri itu tercium oleh keamanan pondok, bernama Lia Susanto. Dia langsung melaporkan pelanggaran itu kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata hingga akhirnya diinterogasi atas pelanggaran itu.

Para santri mengaku salah atas perbuatan mereka. Kemudian, Susanto menghukum para santri dengan cara disuruh masuk kolam ikan yang ada di depan asrama selama lebih kurang 5 menit.

“Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam,” ucap Fandri.

Berhubung korban tidak keluar dari kolam Ade meminta santri lain untuk mengecek. Setelah dicek mereka minta korban untuk keluar. Namun, korban tidak keluar hingga kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu.

Setelah diperiksa korban telah meninggal dunia. Pihak pondok pesantren kemudian memberitahu keluarga dan jenazah diantar ke rumah orang tuanya di Pangkalan Kerinci.

Kasus tersebut berlanjut ke kepolisian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Setelah diinterogasi, polisi akhirnya resmi menetapkan Lia Susanto sebagai orang yang bertanggungjawab.

“Pelaku LS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Fandri.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan

15 April 2026 - 16:15 WIB

Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun

14 April 2026 - 16:10 WIB

Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR

12 April 2026 - 22:02 WIB

Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel

11 April 2026 - 21:56 WIB

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan

10 April 2026 - 03:49 WIB

Trending di Bengkalis