ROHIL,Beritapojok – komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rapat Dengar pendapat (RDP) menanggapi tuntutan petani plasma dari kecamatan kubu dan kubu babussalam terkait kebun plasma PT.Jatim Jaya perkasa serta menyoroti kinerja koperasi seribu kubah, senin (27/7/2026) di kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi
Adapun tuntutan petani masyarakat yang tergabung dalam TIM Revitalisasi dan transisi kebun plasma sawit mendesak kejelasan pembagian kebun plasma secara permanen dan menolak koperasi petani tidak ingin lagi di bawah naungan koperasi seribu kubah karena dinilai tidak mampu memperjuangkan Hak warga selama 15 Tahun.
Rapat dipimpin H.zahrul saufi didampingi H.Jasmadi.SE, Darwis Syam,Amansyah, Hadir Dinas koperasi Rohil, masyarakat kecamatan kubu dan kubu babussalam.
komisi B DPRD Rohil Zahrul Saufi mengatakan, DPRD memfasilitasi audensi untuk meminta klarifikasi dari pihak Perusahaan dan pengurus koperasi Terkait Hak masyarakat.
usai Rapat, ketua petani plasma Zulfakar Juned memberikan penjelasan, Hari ini kita melaksanakan RDP atas undangan DPRD Rohil dan pihak terkait,sesuai daftar hadir ,seperti PHR,BPN dan pihak terkait lain nya.
Zulfàkar mengatakàn, sesuai dengan undangan di mulai dengan pukul 13.00 dan berjalan sampai sore berlangsung Alot dan belum dapat keputusan apapapun, kami petani plasma menginginkan semua pertanyaan yang disampaikan kepada pihak terkait ,mereka harus sajikan Data,saya sebagai ketua petani plasma tidak mau pihak terkait menyampaikan “katanya-katanya”,itu yang tidak bisa harus ada datanya.
Hari ini, sebut Dia,pihak PT.Jatim Jaya perkasa tidak bawa Data, semua yang diundang komisi B DPRD tidak ada membawa Data satupun, sehingga tidak bisa apa yang harus dijawab, kita maunya apa pertanyaan yang kita sampaikan mempunyai data dan itu sudah Jauh – jauh hari kita sampaikan.
“pada akhirnya pihak PT.jatim jaya perkasa tadinya mengatakan minta tenggang waktu sampai tanggal 10 juni 2026 akan menyampaikan data sedangkan dari pihak lain tidak ada kepastian kapan menyampaikan Data “,ujar Zulfàkar.
Lanjut Dia, termasuk juga keberadaan koperasi Seribu kubah yang telah dipertanyakan ,tapi satu pun tidak bisa dijawab dan mereka menanyakan legalitas kita dukungan masyarakat hampir 900 lebih dan ada akta notarisnya.mereka mau memvalidasi dan memverikasi ke absahan TIM petani plasma, silahkan tapi saya tantang ketua koperasi dan kami juga akàn memverikasi dan memvalidasi keberadaan koperasi Seribu kubah, kemudian Dia tidak bisa jawab.
“terakhir dari Rekomendasi,pernyataan dàri komisi B DPRD Rohil,sebelum habis masa Rapat dengar pendàpat pihak koperasi seribu kubah meninggalkan ruangan,ini suatu melanggar etika bagi kami juga Dewan, menurut kami ini adalah pelecehan kepada lembaga yang terhormat ini,dan itu perlu diiskàpi oleh DPRD, karena itu ranàhnya anggota DPRD , kita tidak mau masuk kesitu , kami hanya menigginkan Data”,Tegas Zulfàkar.(Hen)













