Tim Pembina Posyandu Bengkalis Monitoring Dua Posyandu, Tinjau Implementasi 6 SPM Bupati Kasmarni Terima Audiensi Kwarcab Pramuka Bengkalis, Jadwalkan Pelantikan Pengurus pada 12 Mei Mendatang Gelar Exit Meeting LKPD 2025, Kasmarni Tegaskan Kepala PD Bengkalis Terus tingkat Kepatuhan dan Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Bengkalis Apresiasi dan Dukung Penuh Deklarasi Perang Narkoba GEMPAR Bantan Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis Gerakan Penguatan Ketahanan Pangan Gencar Dilakukan di Kota Dumai

Featured

Kasus HAM Mandeg?, Begini Penjelasan Jaksa Agung

badge-check


					HM Prasetyo Perbesar

HM Prasetyo

JAKARTA, BeritaPojok- Banyak anggapan masyarakat bahwa beberapa kasus terkait HAM berat mandeg di lembaga Kejaksaan Agung. Namun pernyataan itu ditepis oleh HM Prasetyo yang menjabat Jaksa Agung.

“Selama ini meskipun sudah sekian lama proses penanganan pelanggaran HAM berat ini, dikatakan mandeg ya tidak, karena bagaimana pun hasil penyelidikan Komnas HAM jadi acuan kami untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/10) dikutip dari Republika.

Setelah beberapa kali dikembalikan kepada Komnas HAM, berkas perkara pelanggaran HAM berat kini posisinya di Kejaksaan Agung, tengah diteliti oleh jaksa penyidik.

Prasetyo mengaku memahami sulitnya mengumpulkan bukti untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena peristiwanya sudah lama sehingga saksi mau pun tersangka diduga telah meninggal.

“Kami bisa pahami itu kalau Komnas HAM juga rasanya tidak mudah untuk menghasilkan penyelidikan yang maksimal, yang memiliki syarat untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan,” kata dia.

Daripada jalan yudisial yang masih menemui kendala, Prasetyomenyampaikan jalan yang lebih mudah untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah pendekatan nonyudisial dengan rekonsiliasi.

“Penyelesaian rekonsiliasi, pendekatan nonyudisial ini kan masih pro dan kontra, sementara kalau dipaksakan pendekatan yudisial ya itu kendalanya lamanya waktu peristiwa itu terjadi, tentunya terkait masalah pengumpulan bukti-bukti,” tutur dia.

Sebelumnya Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan65 Bedjo Untung menyerahkan temuan 346 kuburan massal korban pembunuhan 1965 kepada Komnas HAM serta Kejaksaan Agung.

Ia turut mempertanyakan bukti kurang yang disebut menjadi kendala penanganan pelanggaran HAM berat jalur yudisial.

“Kami ingin mempertanyakan apa kekurangannya. Itu juga kami serahkan bukti memang betul ada kejadian kejahatan kemanusiaan tahun 1965. Mestinya Jaksa Agung tidak bisa mengelak bahwa kurang alat bukti atau segala macam,” kata dia.

Menurut dia, temuan ratusan kuburan massal di sejumlah daerah di Indonesia dapat menjadi barang bukti agar kasus itu ditindaklanjuti Jaksa Agung. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan SPPD Fiktif di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan

23 April 2026 - 16:17 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan

17 April 2026 - 17:48 WIB

APICAL Group Bakal Digugat Perdata

24 Februari 2026 - 12:12 WIB

LCKI Desak Kejari Rohil Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 001 Bagan Kota

10 Februari 2026 - 12:18 WIB

LCKI Desak Kejari Rohil Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 001 Bagan Kota

Usai Sleman, Kini Kinerja Polisi dan Jaksa di Aceh Tengah Jadi Sorotan

29 Januari 2026 - 18:46 WIB

Usai Sleman, Kini Kinerja Polisi dan Jaksa di Aceh Tengah Jadi Sorotan
Trending di Berita