Menjelang Berbuka Puasa Bersama, Danramil 05/Bukit Batu Kapten Inf Ucok Doni Samosir Berbagi Takjil Bersama Awak Media Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Bupati Bengkalis Buka Festival Lampu Colok 2026 Bupati Kasmarni Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis SPPG Kelurahan Sungai Pakning Sambut Idul Fitri dengan Santuni Puluhan Anak Yatim, Berbagi Takjil, dan Buka Puasa Bersama Bupati Bengkalis Dampingi Anggota DPR RI Dewi Juliani Serahkan Bantuan Sembako dan Pompanisasi di Kecamatan Pinggir Apical Resmikan Rumah FABA Kreasi Muda untuk Dorong Usaha Mandiri Warga Dumai

Berita

Kasum TNI: Tugas Pokok TNI Selain Perang Adalah Mengatasi Terorisme

badge-check


					Kasum TNI: Tugas Pokok TNI Selain Perang Adalah Mengatasi Terorisme Perbesar

JAKARTA, Beritapojok.com – Pada dasarnya, peran dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana salah satu tugas pokok TNI selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.

Demikian disampaikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Prof. Dr. Mahfud MD pada kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Korps Baret Merah tentang Penguatan Peran TNI Dalam Penanggulangan Terorisme, bertempat di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu lalu.

Kasum TNI mengatakan bahwa Presiden RI Ir. H. Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa perlu ada payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme langsung ke akarnya. Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak.

Mutlaknya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak hanya mengacu pada Undang-Undang yang ada, namun lebih dari itu, kemampuan dan kekuatan TNI juga menjadi alasan utama dalam pelibatannya. Daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi tempur dan kemampuan intelijen adalah faktor krusial yang telah dimiliki dan selalu diasah oleh satuan-satuan khusus TNI yakni Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara TNI AL dan Satuan Bravo 90 Korpaskhas.

Kasum TNI menjelaskan bahwa terorisme merupakan bentuk ancaman nyata yang mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dan dalam perkembangannya, paradigma arti terorisme mengalami perluasan dimana tidak hanya sebagai crime against state (kejahatan terhadap negara) tetapi juga crime against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan).

Upaya penanggulangan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga salah satunya adalah TNI. Pelibatan TNI dalam kontra terorisme telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak masa awal kemerdekaan dalam mengatasi insurgensi dan aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok pemberontak. Contoh nyata lainnya adalah operasi pembebasan Woyla oleh Kopassandha di tahun 1981 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus di tahun 2011.(Puspen TNI)

Baca Lainnya

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Bupati Bengkalis Buka Festival Lampu Colok 2026

17 Maret 2026 - 07:59 WIB

Bupati Kasmarni Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis

17 Maret 2026 - 01:58 WIB

Bupati Bengkalis Dampingi Anggota DPR RI Dewi Juliani Serahkan Bantuan Sembako dan Pompanisasi di Kecamatan Pinggir

14 Maret 2026 - 19:49 WIB

Apical Resmikan Rumah FABA Kreasi Muda untuk Dorong Usaha Mandiri Warga Dumai

14 Maret 2026 - 19:34 WIB

Waspada Penipuan Catut Nama Wabup Bagus Santoso Dalam Program Donasi dan Sedekah

14 Maret 2026 - 13:48 WIB

Trending di Bengkalis