Tidak Ada Pungutan, Dalam Hal Mengurus Bantuan UMKM di Kabupaten Rokan Hilir

kabid UMKM EVA DIANA

ROKANHILIR, Beritapojok.com – Hebohnya masyarakat dimana mana dengan banpres (bantuan presiden), membuat semua kalangan masyarakat ingin mendapatkan bantuan apapun hingga terkadang menimbulkan ketidak jujuran dalam prosesnya.

PLT Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rahmatul Zamri S. Sos. melalui kabid UMKM EVADIANA ROZA S.E yang sempat dikonfirmasi Beritapojok, jum’at (22/01/2021) tentang dana umkm yang ada di Rohil tahun 2020 itu sekitar 26rb penerima dan untuk di tahun 2021 dikatakan belum ada keterangan dari pusat kapan keluarnya.

“Usulan Dinas Koperasi UMKM Kab. Rokan Hilir untuk Banpres BPUM Tahun Anggaran 2020 tahap 1-5 : 7517, tahap 6: 2869, tahap 7: 973, tahap 8: 5658, tahap 9: 4799 jadi total usulan dinas tahap 1-9 = 21.816 pelaku usaha,” ujar Kabid UMKM EVADIANA ROZA S.E

Sementara yang lolos verifikasi dari kementrian utk Kabupaten Rokan Hilir asumsinya total keseluruhan gabungan dr pengusul lainnya sekitar 26.832 Pelaku Usaha Dengan catt usulan dinas Koperasi UMKM yg lolos verifikasi sekitar 11.221 Pelaku Usaha dan 15.611 usulan dr lembaga pengusul lainya

Utk pendaftaran BPUM 2021 menunggu informasi dari KemenkopUKM…..sampai saat ini pendaftaran belum dibuka..”

Diusulkan untuk pendaftaran harus masyarakat pengelola usaha sendiri dan tidak bisa melalui orang lain, dan tidak ada pungutan dalam mengurus bantuan UMKM di Rokan Hilir ini. karna takutnya nanti ada penipuan atau pemerasan dari calo calo. karna jika terjadi hal hal tak di duga, pihak dinas koperasi dan umkm tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi.

Baca juga:   BI Dorong UMKM Riau Tembus Pasar Luar Negeri

Karena banyak terjadi calo calo yang melakukan pungli dan menyalahgunakan atau memakai nama dinas koperasi. informasi dari masyarakat yang mau menolong mendaftarkan bantuan UMKM ada yang meminta 400rb, 600rb, sampai 1jt. bahkan ada yang membawa sepuluh berkas dengan upah 50rb 1 berkas.

Oleh karena itu untuk masyarakat yang benar-benar ingin mendapatkan bantuan, usahakan melakukan pendaftaran sendiri dan patuhi syarat dengat benar.

“Saya harap kepada kepala dinas koperasi dan umkm, saya minta jangan ada pegawai negeri yang dapat, dan jangan ada lagi calo calo dalam hal pengurusan UMKM,” ungkap Ahmad Alimin selaku ketua DPD KAMI (komunitas aktivis muda Indonesia) Rokan Hilir.

Salah seorang masyarakat yang bernama Nursiah Yusnita jalan pelabuhan baru berharap “Untuk 2021 bantuan UMKM bisa dikeluarkan. karena itu sangat berguna untuk masyarakat yang kurang mampu untuk menghadapi masa pandemi covid-19 dan dapat menolong banyak orang dimasa kesusahan yang di lalui ini,” ungkapnya.

Dengan adanya bantuan UMKM, masyarakat sangat tertolong dan merasa meringankan beban di saat masa pandemi ini, jadi Bantulah masyarakat yang memang dimata kita kurang mampu bukan yang berpura-pura tidak mampu. (Defri_Nurizan)