Beritapojok.com- Bripda RB, pacar dari NWR (23) yang diduga bunuh diri kini menghadapi pasal berlapis dari pihak Kepolisian.
Selain sidang internal, Bripda RB juga akan diproses secara pidana.
Demikian dikatakan Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12).
Bripda RB diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” tutur Slamet.








