Wabup Bagus Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Mahasiswa UGM akan Laksanakan Program KKN-PPM di Tiga Desa, Kecamatan Bantan HMTS Polbeng Taja Lomba Catur dan Solo Song Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Jagung Hibrida Panen Melimpah di Batang Duku Bingkai Semangat PKM 2026 Lewat Karya Kreatif, UKM Jurnalistik Cendekia Polbeng Gelar KVKL 2026 PGRI Ranting III Kecamatan Bukit Batu Resmi Dilantik, Siap Bawa Semangat Baru Masa Bakti 2025–2030  

Berita

Bripda RB Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

badge-check


					Bripda RB Bakal Dikenakan Pasal Berlapis Perbesar

Beritapojok.com- Bripda RB, pacar dari NWR (23) yang diduga bunuh diri kini menghadapi pasal berlapis dari pihak Kepolisian.

Selain sidang internal, Bripda RB juga akan diproses secara pidana.

Demikian dikatakan Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12).

Bripda RB diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” tutur Slamet.

Baca Lainnya

Wabup Bagus Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026 - 14:18 WIB

Mahasiswa UGM akan Laksanakan Program KKN-PPM di Tiga Desa, Kecamatan Bantan

1 Juni 2026 - 02:16 WIB

HMTS Polbeng Taja Lomba Catur dan Solo Song

31 Mei 2026 - 02:12 WIB

Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Jagung Hibrida Panen Melimpah di Batang Duku

30 Mei 2026 - 20:10 WIB

Bingkai Semangat PKM 2026 Lewat Karya Kreatif, UKM Jurnalistik Cendekia Polbeng Gelar KVKL 2026

30 Mei 2026 - 14:09 WIB

Trending di Bengkalis