Laskar FPI Tewas Ditembak
Dalam dakwaan, insiden penembakan dalam mobil kepada empat anak buah Rizieq Shihab itu terjadi saat polisi hendak membawa mereka ke Polda Metro Jaya, setelah aksi kejar-kejaran dari wilayah Karang Jawa Barat hingga memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek pada malam dini hari awal Oktober 2020 silam.
Sebelum penembakan kepada empat laskar, dua laskar disebut telah tewas sebelumnya saat aksi saling senggol dan kejar-kejaran. Polisi kemudian memberhentikan keempat laskar di Km 50 untuk di amankan.
Sempat berhasil di amankan dalam mobil MPV Xenia milik polisi, salah satu laskar di sebut sempat memberi perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik aparat. Dalam insiden itulah keempat laskar kemudian di tembak dalam mobil hingga tewas.
Dalam insiden itu, kini dua perwira polisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di dakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Keduanya di dakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.. *








