Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati 8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

Politik

Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati

badge-check


					Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati Perbesar

ROHIL,Beritapojok – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan umum Anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati Rokan Hilir, senin (21/9/26) pukul 22.38 WIB di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil,Bagansiapiapi.

Rapat Dipimpin Ketua DPRD Rohil,Ilhammi.S.Tr.Keb Didampingi Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Seroso.SE, Hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil H.Bistamam, sekda Rohil Fauzi Efrizal.S.Sos.MSi, Kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

pimpinan Rapat ketua ketua DPRD Rohil Ilhammi.S.Tr.Keb menyampaikan, Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 23 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi DPRD, sesuai pasal 149 ayat 1 huruf c peraturan tata tertib DPRD kabupaten rokan hilir nomor 1 tahun 2024 kourum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan.

Ia mengatakan, sebelum acara dilanjutkan terlebih dahulu kami sampaikan yang menjadi dasar pelaksanaan acara hari ini yakni hasil keputusan rapat badan musyawarah tanggal 21 september 2026 Dalam Rangka penyampaian dan pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2027 oleh bupati Rokan Hilir

kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan elemen penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, keduanya secara substansial berfungsi sebagai formulasi kebijakan fiskal yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, serta berperan penting dalam mengalokasian dan pengelolaan anggaran

KUA dan PPAS adalah alat utama dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah berfungsi sebagai pedoman strategis untuk alokasi anggaran yang efektif dan berorientasi pada hasil , dengan mengikuti prinsip-prinsip penganggaran dan memastikan bahwa alokasi dilakukan sesuai dengan program segala prioritas daerah.

pemerintah daerah dapat mencapai tujuan pembangunan dengan lebih baik dan mengelola sumber daya keuangan secara optimal dan akuntabel, KUA dan PPAS mastikan memainkan peran vital dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan dengan cara yang strategis dan berorientasi pada hasil dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip dasar dalam perencanaan dan alokasi anggaran

pemerintah daerah dapat memastikan bahwa sumber daya keuangan dikelola secara efektif, mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat

sejalan dengan hal tersebut, guna memenuhi ketentuan pasal 90 ayat 1 peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 12 tahun 2019, Bupati Rokan Hilir sebagaimana surat nomor 900.1.1.1/ BPKAD – anggaran – 2026 – 464 tanggal 8 september 2026 telah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon antara sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2027 kepada DPRD untuk dibahas guna disepakati bersama sebelum disetujui untuk dijadikan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2027, ujar Ilhammi.

kemudian, rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2027 disampaikan Bupati Rohil H.Bistamam ,dalam sambutannya mengtakan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa rencana kerja pemerintah Daerah atau RKPD merupakan pedoman kepala daerah dalam menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas pelafon anggaran sementara dan sebagai dasar penyusunan rencana anggaran APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026.

sesuai dengan ketentuan pasal 25 undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD.

penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 hasil capaian Pembangunan Daerah pada tahun sebelumnya dan memperhatikan isu strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan.

isu strategis diantaranya : peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan, infrastruktur, jalan, ketahanan pangan daerah, industri dan perdagangan, perikanan, Perumahan dan pemukiman dan peningkatan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan publik .

penyusunan arah kebijakan ekonomi di tahun 2027 di mana perlunya sinergi Antara kebijakan pusat, provinsi Riau dan daerah arah kebijakan ekonomi pemerintah Kabupaten Hilir pada tahun 2027 dengan tema pemerintah pemantapan infrastruktur untuk mendukung akses layanan publik dengan Prioritas pembangunan daerah yaitu pemantapan kualitas dan keberlanjutan infrastruktur dasar ,pemantapan sektor ekonomi unggulan daerah pembuatan dan pengembangan BUMD, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang baik

Pada kesempatan yang baik ini Izinkan saya untuk menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2027 sebagai berikut :

1.pendapatan daerah, pada rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2027 pendapatan Daerah di proyeksikan sebesar Rp.2.050.968.917.789

2.Belanja Daerah, pada rancangan KUA dan PPAS tahun Anggar 2027 ditetapkan sebesar Rp. 2.050.968.917.789.

3.Pembiayaan Daerah, pembiayaan pada rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan pelafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2027 sebesar Rp.0

Demikianlah gambaran Rancangan kebijakan umum anggaran prioritas anggaran sementara Tahun Anggaran 2027 yang dapat saya sampaikan, sebut Bistamam.

Ia berharap dapat menyepakati Nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang terhormat.

” saya selaku kepala pemerintahan dan seluruh jajaran bersama DPRD tentunya bertekad memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir yang kita cintai”,kata bistamam mengakhiri.

selanjutnya,penyerahan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati kepada DPRD.

Baca Lainnya

8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

20 September 2026 - 20:31 WIB

Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

18 September 2026 - 13:32 WIB

Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

8 September 2026 - 13:14 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna penyampaian Jawaban pembentukan Perda Atas pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Usulan Ranperda Rokan Hilir Hijau

3 September 2026 - 13:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka penyampaian Atas usulan Ranperda Tentang Rokan Hilir Hijau Oleh Bapemperda

2 September 2026 - 18:52 WIB

Trending di Politik