Bengkalis Kembali Raih Opini WTP, Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Diskominfotik Bengkalis Edukasi Siswa SD Negeri 5 Penggunaan Gawai, Bullying dan Hoaks Camat Rafli Apresiasi Pelatihan Penyemaian dan Pembibitan Kopi Liberika di Desa Pedekik Mahasiswa IAIN Datuk Laksamana Bengkalis Gelar Edukasi Akuntansi dan Laporan Laba Rugi Syariah di Ponpes Madani Mahasiswa Berprestasi Politeknik Negeri Bengkalis Sosialisasi Tugas Pokok Posyandu Enam Bidang SPM Digelar Secara Daring, Perkuat Peran Posyandu di Desa dan Kelurahan

Berita

Bripda RB Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

badge-check


					Bripda RB Bakal Dikenakan Pasal Berlapis Perbesar

Beritapojok.com- Bripda RB, pacar dari NWR (23) yang diduga bunuh diri kini menghadapi pasal berlapis dari pihak Kepolisian.

Selain sidang internal, Bripda RB juga akan diproses secara pidana.

Demikian dikatakan Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12).

Bripda RB diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” tutur Slamet.

Baca Lainnya

Bengkalis Kembali Raih Opini WTP, Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut

19 Juni 2026 - 03:37 WIB

Diskominfotik Bengkalis Edukasi Siswa SD Negeri 5 Penggunaan Gawai, Bullying dan Hoaks

18 Juni 2026 - 21:37 WIB

Camat Rafli Apresiasi Pelatihan Penyemaian dan Pembibitan Kopi Liberika di Desa Pedekik

18 Juni 2026 - 15:35 WIB

Mahasiswa IAIN Datuk Laksamana Bengkalis Gelar Edukasi Akuntansi dan Laporan Laba Rugi Syariah di Ponpes Madani

18 Juni 2026 - 03:34 WIB

Mahasiswa Berprestasi Politeknik Negeri Bengkalis

17 Juni 2026 - 21:33 WIB

Trending di Bengkalis