LPSE Rohil Sosialisasi PBJ Tentang E-purcasing Katalog Elektronik Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Pekanbaru

Tidak Miliki STTP, Pengawas Pemilu Bubarkan Kegiatan Kampanye

badge-check


					Tidak Miliki STTP, Pengawas Pemilu Bubarkan Kegiatan Kampanye Perbesar

PEKANBARU, Beritapojok.com  – Sejak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September 2020 lalu, tercatat sebanyak 449 kali penyelenggaraan kampanye pertemuan terbatas dilakukan oleh para pasangan calon (Paslon) kepala daerah dari 9 kabupaten/kota, dua diantaranya dibubarkan oleh pengawas Pemilu.

Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas Pemilu se-Provinsi Riau dalam 10 hari pertama pengawasan kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 yang dirangkum Bawaslu Riau pada Senin (5/10) lalu.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengungkapkan, dua kegiatan kampanye yang dibubarkan tersebut terdapat di Kota Dumai karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.

“Hasil pengawasan kami dalam 10 hari pertama kampanye ini, ada 2 kegiatan kampanye di Kota Dumai yang tidak memiliki STTP, dan jajaran kami bersama pihak kepolisian setempat mengambil langkah tegas berupa pembubaran kegiatan,” ujar Rusidi.

Rusidi mengatakan, prosedur yang harus ditempuh oleh pihak yang akan menyelenggarakan kampanye harus mengantongi STTP dari pihak kepolisian setempat dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Rusidi menyebutkan, Paslon lebih banyak melakukan kampanye pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, jilbab, kartu nama, brosur, dan stiker. Kegiatan ini tersebar di Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

“Kami melihat, bahan kampanye yang dibagikan  pasangan calon ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur, dan itu diperbolehkan,” kata Rusidi.

Rusidi juga mengatakan, pengawasan terhadap pemasangan APK tetap dilakukan di samping pengawasan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas.

“Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya, kami akan tertibkan langsung,” tegas Rusidi.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Beberapa waktu yang lalu terjadi pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti. Kejadian  tersebut langsung ditangani oleh pengawas yang ada di lapangan dengan mengingatkan tim sukses dan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.(Rls/riau.bawaslu)

Baca Lainnya

Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

8 September 2026 - 13:14 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna penyampaian Jawaban pembentukan Perda Atas pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Usulan Ranperda Rokan Hilir Hijau

3 September 2026 - 13:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka penyampaian Atas usulan Ranperda Tentang Rokan Hilir Hijau Oleh Bapemperda

2 September 2026 - 18:52 WIB

Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa sidang II 2026

2 September 2026 - 18:12 WIB

Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Masa Persidangan III Tahun 2026

2 September 2026 - 17:45 WIB

Trending di Politik