Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

Pekanbaru

Tidak Miliki STTP, Pengawas Pemilu Bubarkan Kegiatan Kampanye

badge-check


					Tidak Miliki STTP, Pengawas Pemilu Bubarkan Kegiatan Kampanye Perbesar

PEKANBARU, Beritapojok.com  – Sejak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September 2020 lalu, tercatat sebanyak 449 kali penyelenggaraan kampanye pertemuan terbatas dilakukan oleh para pasangan calon (Paslon) kepala daerah dari 9 kabupaten/kota, dua diantaranya dibubarkan oleh pengawas Pemilu.

Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas Pemilu se-Provinsi Riau dalam 10 hari pertama pengawasan kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 yang dirangkum Bawaslu Riau pada Senin (5/10) lalu.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengungkapkan, dua kegiatan kampanye yang dibubarkan tersebut terdapat di Kota Dumai karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.

“Hasil pengawasan kami dalam 10 hari pertama kampanye ini, ada 2 kegiatan kampanye di Kota Dumai yang tidak memiliki STTP, dan jajaran kami bersama pihak kepolisian setempat mengambil langkah tegas berupa pembubaran kegiatan,” ujar Rusidi.

Rusidi mengatakan, prosedur yang harus ditempuh oleh pihak yang akan menyelenggarakan kampanye harus mengantongi STTP dari pihak kepolisian setempat dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Rusidi menyebutkan, Paslon lebih banyak melakukan kampanye pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, jilbab, kartu nama, brosur, dan stiker. Kegiatan ini tersebar di Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

“Kami melihat, bahan kampanye yang dibagikan  pasangan calon ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur, dan itu diperbolehkan,” kata Rusidi.

Rusidi juga mengatakan, pengawasan terhadap pemasangan APK tetap dilakukan di samping pengawasan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas.

“Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya, kami akan tertibkan langsung,” tegas Rusidi.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Beberapa waktu yang lalu terjadi pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti. Kejadian  tersebut langsung ditangani oleh pengawas yang ada di lapangan dengan mengingatkan tim sukses dan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.(Rls/riau.bawaslu)

Baca Lainnya

Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

23 Juli 2026 - 15:18 WIB

Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025

22 Juli 2026 - 00:25 WIB

Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati

21 Juli 2026 - 18:05 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan

17 April 2026 - 17:48 WIB

Kampanye Paisal – Sugiyarto di Bagan Besar Dipadati Warga

23 November 2024 - 17:12 WIB

Kampanye Paisal - Sugiyarto di Bagan Besar Dipadati Warga
Trending di Berita