ROKANHILIR, Beritapojok.com – Guna memutus penyebaran covid 19 di wilayah Hukum Koramil 04/ Kubu pada waktu lalu melalui Babinsa Koramil 04/ Kubu melakukan razia masker dan protokol kesehatan di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba).
Kali ini para petugas memberi tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama masyarakat yang tidak patuh menggunakan masker.
Tindakan yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan ini berupa sanksi sosial agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan Pemerintah guna memutus mata rantai covid 19 di Kecamatan Kubu dan Kuba.
Dandim 0321/ Rohil Letkol Arh Agung rachman wahyudi. Sip.Mi.Pol melalui Danramil 04/ Kubu Kapt Inf Alfarisi mengatakan, Hendaknya masyarakat yang keluar rumah harus patuh terhadap seruan Petugas yang selama ini sudah diterapkan guna melindungi diri dari penyebaran covid 19.
“Petugas akan tetap mengambil tindakan yang tegas kepada semua masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan terutama yang tidak patuh menggunakan masker,” ungkap Danramil.(defri)