Pertamina Berikan Sanksi
Di kutip dari Okezonem, Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindaklanjuti adanya petugas SPBU curang di SPBU 34.152.09.
Sanksi pemberhentian pun di berikan kepada petugas SPBU curang itu.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pemberian sanksi pemberhentian di lakukan setelah oknum opetator yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar kepada salah satu pelanggan SPBU pada Jumat (17/12/2021).
“Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan dan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Irto, Selasa (21/12/2021).
Irto pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan Pertamina yang telah menegur dan melakukan laporan pada saat kejadian. Pertamina akan terus mengevaluasi dan menerima seluruh laporan yang diberikan oleh masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas teguran dan laporannya, Ini menjadi bahan evaluasi kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan Pertamina. Untuk transaksi yang lebih aman kami juga memiliki MyPertamina dimana seluruh proses transaksi tercatat lebih transparan,” terang Irto.
Melalui MyPertamina, Pertamina juga menawarkan berbagai loyalty program yang dapat dinikmati masyarakat.
Untuk Informasi dan pelaporan terkait layanan serta produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.








