Beritapojok.com – Usai kasus jambret di Sleman, Yogyakarta, kinerja Kepolisian dan Kejaksaan kini kembali jadi sorotan, Kamis (29/1).
Kali ini berlokasi di Kabupaten Aceh Tengah, seorang pemuda, Sandika bersama 3 rekannya menjadi terdakwa dikarenakan memberikan ‘pelajaran’ kepada terduga pelaku pencurian.
Demikian dikutip dari Laman Facebook (FB) @Bangsa Aceh, Kamis (29/1).
Dari laman FB tersebut, diketahui Sandika dan 3 rekan lainnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Takengon pada Rabu, 21 Januari 2026.
Sandika dan tiga rekannya didakwa karena melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Kejadian berawal saat Sandika mengamankan terduga pelaku pencurian dan sempat memberi pelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang.
Merasa khawatir pelaku melarikan diri, Sandika bersama rekannya kemudian menyerahkan pelaku tersebut ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, niat baik itu berbalik arah. Sandika justru dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku pencurian yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik. Laporan tersebut berujung pada penetapan Sandika dan rekan-rekannya sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.
Kini, nasib Sandika berada di tangan Majelis Hakim PN Takengon. Paman Sandika, Yusuf, berharap keponakannya dapat dibebaskan.
“Saya berharap keponakan saya dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” kata Yusuf kepada AJNN, Kamis, 29 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon, perkara ini terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Ahmedi Afdal Ramadhan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Untuk diketahui juga, konten itu kini sudah mendapatkan ratusan komentar serta ratusan akun lainnya juga telah meneruskan/membagikan postingan tersebut.
sumber: Laman FB @Bangsa Aceh








