JAKARTA, Beritapojok.com – Polri akan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19. Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan Polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
“Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” jelas Wakapolri, Sabtu (12/9/20).
Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.
“Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan hal itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan telah menyampaikan serta lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam hal penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” ujarnya.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan peraturan daerah (perda). Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, kepolisian menggunakan UU yang berlaku.
“Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda, apabila itu memang belum mampu, apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan, kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19,” jelas Wakapolri.
Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan lebih lanjut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.
“Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu,” tegas Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Disamping penegakan hukum, Polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
“Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas dimana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19,” pungkas Wakapolri.(***)
Sumber : tribratanews.polri