TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Tempat hiburan karaoke Golden City yang bertempat di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan Kota dapat teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Teguran keras diberikan karena Golden City masih membuka room karaoke ditengah pandemi Covid-19, bahkan hingga larut malam saat Satpol PP Inhil melakukan razia keramaian, Kamis (7/5) lalu sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.
“Sementara masih kita lakukan tahap peringatan keras terhadap pemilik tempat hiburan karaoke Golden City tersebut karena sudah melanggar aturan pemerintah mengenai Covid-19,” kata Plt Kasatpol PP Inhil, Tantawi Jauhari saat dikonfirmasi Beritapojok com, Jum’at (8/5/20).
Terkait pemilik tempat dikatakan Tantawi akan dilakukan klarifikasi lanjutan mengenai perijinan dan lainnya.
Bukan hanya pemilik Golden City yang diberi peringatan dan teguran keras. Pengunjung tempat karaoke tersebut diamankan Gugus Tugas Penegak Hukum (Gakkum) Covid-19 Inhil.
“Para pengunjung sebanyak 29 orang diamankan oleh Gugus Tugas Gakkum Covid-19 Inhil di Kantor Satpol PP Swarna Bumi dan dilakukan pendataan serta pembinaan,” jelasnya.
Satpol PP Inhil tidak akan mentolerir tempat karaoke tersebut, jikalau kedepan ditemukan kembali buka dimasa pandemi Covid-19.
“Bilamana ditemukan kembali buka dimasa Covid-19 ini, tempat karaoke Golden City akan kami lakukan penindakkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Tantawi.(marbun)