Beritapojok – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai tidak menginput data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Kamis (29/1).
Hal ini tentunya berdampak terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Pemko Dumai dinilai mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Sudah mulai (tak transparan, red), seperti ada yang sengaja ditutup-tutupi,” ujar salah seorang tokoh pemuda Kota Dumai, Ridwan, Kamis (29/1).
Dikatakannya, SIRUP itu adalah wujud ketransparanan pemerintah, sesuai dengan peraturan presiden, kalau tidak input, artinya ada pembangkangan.
Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 22 ayat 2 menyatakan bahwa pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD telah disetujui bersama.

Tampilan SS Aplikasi SIRUP yang diambil pada Kamis (29/1).
Pada ayat berikutnya, dikatakan bahwa pengumuman RUP tersebut dilakukan di Aplikasi SIRUP.
Selain itu, APBD Kota Dumai tahun 2026 sudah disepakati bersama pada bulan 10 Tahun 2025 lalu.
Pantauan awak media di aplikasi SIRUP pada Kamis (29/1), beberapa OPD yang belum menginput data RUP yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dan beberapa yang lainnya.
Belum diketahui penyebab sejumlah OPD tersebut tidak menginput data di aplikasi SIRUP. (red)








