Menjelang Berbuka Puasa Bersama, Danramil 05/Bukit Batu Kapten Inf Ucok Doni Samosir Berbagi Takjil Bersama Awak Media Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Bupati Bengkalis Buka Festival Lampu Colok 2026 Bupati Kasmarni Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis SPPG Kelurahan Sungai Pakning Sambut Idul Fitri dengan Santuni Puluhan Anak Yatim, Berbagi Takjil, dan Buka Puasa Bersama Bupati Bengkalis Dampingi Anggota DPR RI Dewi Juliani Serahkan Bantuan Sembako dan Pompanisasi di Kecamatan Pinggir Apical Resmikan Rumah FABA Kreasi Muda untuk Dorong Usaha Mandiri Warga Dumai

Berita

Sempena HUT RI ke-75, 424 Napi Lapas kelas llA Tembilahan Dapat Remisi Umum 

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 75, sebanyak 424 narapidana di lembaga pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Tembilahan, Indragiri Hilir mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kepala Lapas Kelas II A Inhil Adhi Yanriko melalui Kasi Binadik Arie Kurniawan mengatakan dari total 424 napi di tempatnya yang mendapatkan remisi umum (RU), tidak ada yang remisi langsung bebas.

“Sebenarnya ada 7 orang yang mendapatkan remisi bebas namun mereka mendapatkan subsider denda masa tahanan, jadi untuk HUT RI ke-75 saat ini tidak ada remisi bebas,” kata Arie, saat dikonfirmasi Beritapojok.com.

Diketahui total tahanan dan narapidana di Lapas kelas IIA Tembilahan berjumlah 671.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” jelas Arie Kurniawan.

Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.(Marbun)

Baca Lainnya

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Bupati Bengkalis Buka Festival Lampu Colok 2026

17 Maret 2026 - 07:59 WIB

Bupati Kasmarni Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis

17 Maret 2026 - 01:58 WIB

Bupati Bengkalis Dampingi Anggota DPR RI Dewi Juliani Serahkan Bantuan Sembako dan Pompanisasi di Kecamatan Pinggir

14 Maret 2026 - 19:49 WIB

Apical Resmikan Rumah FABA Kreasi Muda untuk Dorong Usaha Mandiri Warga Dumai

14 Maret 2026 - 19:34 WIB

Waspada Penipuan Catut Nama Wabup Bagus Santoso Dalam Program Donasi dan Sedekah

14 Maret 2026 - 13:48 WIB

Trending di Bengkalis