MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan Perkuat Sinergitas, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Irdam XIX/Tuanku Tambusai

Berita

PT SSS Dituntut Pidana Denda Rp 60,2 Miliar Terkait Perkara Karhutla di Riau

badge-check


					Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

PELALAWAN, Beritapojok.comPengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, kembali menggelar sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), Rabu (8/4/2020) sore
 
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan Bambang Setyawan SH, MH didampingi Nurrahmi SH, MH dan Joko Suciptanto SH, MH sebagai hakim anggota.
 
Sementara terdakwa korporasi PT SSS diwakili Direktur Utama Eben Ezer Lingga didampingi penasehat hukumnya H Makfuzat Zein SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan Rahmat Hidayat SH.
 
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa korporasi PT SSSS atas perkara tindak pidana Karhutla. Saat itu, JPU Rahmat membacakan surat dakwaan dihadapan para pihak, termasuk terdakwa perusahaan perkebunan sawit itu yang diwakili Eben Ezer dan duduk di kursi pesakitan.
 
Dalam dakwaannya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan PT SSS bersalah melakukan tindak pidana sebagau orang yang memberi perintah atau orang bertindak sebagai pemimpin kegiatan karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dakwaan alternatif kedua.
 
Kemudian PT SSS juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
 
Seperti yang dimaksud dalam Pasal 109 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dakwaan kelima Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT SSS yang diwakili Eben Halomoan Lingga selaku Dirut dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar,” terang Jaksa Rahmat, Kamis (9/4/2020).
 
Selain pidana denda Rp 5 miliar, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran seluas 155,2 hektar dengan biaya Rp 55.212.592.890.
 
Jadi total tuntutan pidana dari JPU mencapai Rp 60,2 miliar lebih kepada PT SSS. “Dari lima dakwaan kombinasi yang kita bacakan dulu, yang kita nilai terbukti itu hanya dua pasal dakwaan saja dalam tuntutan ini,” tambah Rahmat.
 
Disebutkan, penyusunan surat tuntutan terhadap perkara Karhutla ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung), kemudian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan turun ke Kejari Pelalawan.
 
Pihaknya menilai tuntan ini sudah memenuhi unsur keadilan jika hakim mengabulkannya dalam putusan nanti. Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan, Selasa (14/4/2020) mendatang dengan agenda pledoi terdakwa perseorangan Alwi Omni Harahap dan terdakwa korporasi PT SSS. (*)
Sumber: Tribunpekanbaru

Baca Lainnya

MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan

15 April 2026 - 16:15 WIB

Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun

14 April 2026 - 16:10 WIB

Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR

12 April 2026 - 22:02 WIB

Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel

11 April 2026 - 21:56 WIB

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan

10 April 2026 - 03:49 WIB

Trending di Bengkalis