Putri Ketua Aliansi Wartawan Mandiri Kabupatan Bengkalis Resmi Menikah, di Hadiri Tokoh dan Rekan Sejawat Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis Tingkatkan Estetika dan Keamanan Kota, Diskominfotik Bengkalis Bersama ISP Tinjau Titik Target Perapian Kabel FO Gebyar Tax Award Pajak Daerah Tahun 2025 di Desa Sepahat Berlangsung Meriah   Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis Berikut 215 Nama Kepala Sekolah yang Dilantik Bupati Bengkalis

Berita

Polsek Rangsang Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Tersangka dan barang bukti Perbesar

Tersangka dan barang bukti

MERANTI, Beritapojok.com – Dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan dan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polsek Rangsang di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (31/7/2020) kemarin.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH membenarkan hal tersebut. Dimana kedua tersangka berinisial ZU (46thn) dan MU (19thn).

“Tersangka serta Barang Bukti (BB) dititipkan di Makopolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai,” ujar Kapolres.

Kapolres Kepulauan Meranti menjelaskan lebih lanjut, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 3.39 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca fanbo yang masih berisikan diduga narkotika, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah kompor yang digunakan membakar narkotika, uang sejumlah Rp. 400.000,-, 1 buah tas sandang yang berisikan satu buah dompet warna coklat yang digunakan tersangka untuk menyimpan 3 buah plastik kecil warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian, dan 1 buah plastik sedang warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Parit Lapis Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang. Atas informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 Wib personil Polsek Rangsang yang dipimpin langsung Kapolsek Rangsang, IPTU. Jhoni Rekmamora bersama Kanit Reskrim, IPDA Santo Morlando SH MH langsung menuju TKP.

Setelah mendapat informasi yang akurat, sekitar pukul 00.15 Wib personil Polsek Rangsang langsung menuju rumah tersangka MU di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang dan didapati 2 orang laki-laki yakni MU serta ZU sedang duduk mengunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Anggota juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka. Hasil dari penggeledahan ditemukanlah barang bukti tersebut,” pungkas Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.(Andi/rls)

Baca Lainnya

Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis

10 Juni 2026 - 02:54 WIB

Tingkatkan Estetika dan Keamanan Kota, Diskominfotik Bengkalis Bersama ISP Tinjau Titik Target Perapian Kabel FO

9 Juni 2026 - 20:53 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

9 Juni 2026 - 14:52 WIB

Berikut 215 Nama Kepala Sekolah yang Dilantik Bupati Bengkalis

9 Juni 2026 - 08:51 WIB

Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB

9 Juni 2026 - 02:50 WIB

Trending di Bengkalis