Tak Menunggu Esok, Camat dan Stakeholder Bandar Laksamana Gerak Cepat Tangani Korban Puting Beliung Camat Bandar Laksamana Pimpin Rapat Darurat Atas Rusaknya Gedung SMPN 1 Akibat Terjangan Puting Beliung Kapolsek Bukit Batu Kunjungi Ladang Cabai di Desa Pangkalan Jambi LAMR Bengkalis Terima Kunjungan Mahasiswa MKWK Polbeng, Bahas Pelestarian Permainan Rakyat Melayu Guru Besar di Universiti Brunei Darussalam asal Bengkalis Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Tinjau Ternak Kambing di Desa Pangkalan Jambi

Berita

Polres Inhil, Pemusnahan Narkotika Dan Jumlah BBnya

badge-check


					Polres Inhil, Pemusnahan Narkotika Dan Jumlah BBnya Perbesar

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Polres Inhil gelar press Conference pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Mapolres Inhil, Kamis (16/7/20).

Dalam press Conference tersebut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK menyatakan perang terhadap narkoba.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diberantas. Kami kepolisian resort Inhil berharap sinergitas terhadap rekan-rekan Granat untuk bersinergi memberantas narkoba baik itu pemakai, pengedar, sampai ke bandar narkoba,” tegas Kapolres.

Terkait pelaku narkoba yang telah diamankan oleh Polres Inhil, AKBP Indra Duaman menyatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar narkoba.

Kasat narkoba polres Inhil AKP Bachtiar menjelaskan kronologis penangkapan pelaku narkotika inisial H, pada Senin (22/6) lalu, bertempat di Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Inhil.

Terhadap H dilakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika berupa 4 paket sedang dan 1 paket kecil shabu serta 300 (tiga ratus) butir pil extacy terdiri dari warna merah dan warna hijau.

Total berat Shabu sebanyak 197,08 (seratus Sembilan puluh tujuh koma nol delapan) gram dan 300 (tiga ratus) butir Pil Extacy warna merah dan warna hijau dengan berat total 120,1 (seratus dua puluh koma satu) gram.

“Terhadap barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metampetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan,” ungkap AKP Bachtiar.

Terhadap barang bukti tersebut di sisihkan menjadi dua bagian;
-14 (empat belas) gram Shabu dan 25 (dua puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat 9,95 (sembilan koma Sembilan lima) gram untuk sampel uji pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru dan atau untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.

-183,08 (seratus delapan puluh tiga koma nol delapan) gram Shabu dan 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15 (seratus sepuluh koma satu lima) gram untuk di musnahkan di tingkat Penyidikan.(Marbun)

Baca Lainnya

Tak Menunggu Esok, Camat dan Stakeholder Bandar Laksamana Gerak Cepat Tangani Korban Puting Beliung

8 Juni 2026 - 08:47 WIB

LAMR Bengkalis Terima Kunjungan Mahasiswa MKWK Polbeng, Bahas Pelestarian Permainan Rakyat Melayu

6 Juni 2026 - 14:40 WIB

Guru Besar di Universiti Brunei Darussalam asal Bengkalis

5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Polres Bengkalis Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung Petani Jadi Fokus Pembinaan

4 Juni 2026 - 20:32 WIB

Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026

4 Juni 2026 - 14:31 WIB

Trending di Bengkalis