Anggota DPRD Rohil M.Hotib Laksanakan Reses II Masa Sidang 2026 di kecamatan Bangko Anggota DPRD Rohil Herkoni Laksanakan Reses II Masa Sidang Tahun 2026 di kepenghuluan Parit Aman Maulid Nabi Muhammad SAW Berjalan Dengan Khidmat, Camat Bukit Batu Apresiasi Pengurus Masjid Al-amin Sungai Pakning Anggota DPRD Rohil M.Syah Padri Laksanakan Reses II Masa Sidang Tahun 2026 Dirut BPR Rohil Serahkan Hadiah Utama Simaris, Wartini Raih Sepeda Motor Scoopy Tingkatkan Pelayanan Yang Optimal dan Humanis dikelurahan Bagan Barat, Siti Zuhra: Layani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati

Berita

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kg Sabu dan Belasan Ribu Butir Ekstasi

badge-check


					Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kg Sabu dan Belasan Ribu Butir Ekstasi Perbesar

DUMAI, Beritapojok.com – Tak henti-hentinya memberantas peredaran Narkotika di Indonesia khususnya Kota Dumai, Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dengan jumlah puluhan Kilogram (Kg) sabu dan belasan ribu pil ekstasi. 

Hal tersebut terungkap saat press release yang dilaksanakan oleh Polres Dumai, pada Kamis (18/2/2021) di Media Center Polres Dumai, yang langsung dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira, didampingi Waka Polres Kompol Ernis Sitinjak dan Kasat Narkoba, AKP Yoyok Iswadi.

“Alhamdulillah berkat kerjasama tim dan informasi dari masyarakat, kita berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket besar yang dibungkus teh cina merk Guanyinwang, dan 4 bungkus besar pil ekstasi berbentuk love dengan isi 19.937 butir,” paparnya.

AKBP Andri menambahkan, dari 23 paket besar sabu diperkirakan berat sekitar 23 Kg dan 19.937 butir ekstasi pihaknya berhasil mengamankan dua kurir, berinisial AR (29), dan SN (48) pada Jumat 12 Februari 2021.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkoba ini berasal ‎dari luar negeri Malaysia, dan atas perintah MN sebagai pengendali,” jelasnya.

AKBP Andri menerangkan MN merupakan narapidana perkara narkotika di Rutan kelas III Kota Pinang Sumatera utara yang sedang menjalani vonis Hukuman penjara 7 tahun 6 bulan.

“Jadi MN ini lah yang mengendalikan dua kurir yang berhasil kita amankan, dan kami juga sudah mintai keterangan untuk melakukan pengembangan, dan para pelaku mengaku baru kali ini menjadi kurir,” imbuhnya.

AKBP Andri mengaku, dengan berhasilnya penggagalan ini, berhasil menyelamatkan 203.937 generasi masyarakat.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika ancaman hukuman mati,” pungkasnya.(Rls)

 

 

Baca Lainnya

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

6 Agustus 2026 - 12:48 WIB

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah

3 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

31 Juli 2026 - 16:34 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?

29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?
Trending di Berita