Rohil Berstatus Malaria, Wabup Jhony Charles Intruksikan Camat, Lurah, penghulu Lakukan Goro Bersihkan Sampah Diduga Ada pemalsuan Dokumen Terkait Ganti Rugi kebun Plasma di Kuba, Petani sepakat tempuh jalur Hukum Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025? TAUD SKP Bakal Somasi Pemerintah Terkait Pelibatan Aparat dalam Perpajakan

Berita

Pledoi Terdakwa Asin di PN Bengkalis, “Keterangan Saksi Dalam Tuntutan JPU Tidak Sesuai dengan Fakta Persidangan”

badge-check


					Pledoi Terdakwa Asin di PN Bengkalis, “Keterangan Saksi Dalam Tuntutan JPU Tidak Sesuai dengan Fakta Persidangan” Perbesar

Bengkalis, Beritapojok.com– Penasihat Hukum (PH) terdakwa Asin alias Asia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 34 halaman memuat keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Bahkan cenderung hanya menyalin ulang keterangan saksi yang tertera di BAP dan dikarang sendiri untuk kepentingan Jaksa Penuntut Umum sendiri.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang lanjutan di PN Bengkalis, Selasa (01/11/22) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Asin alias Asia.

Selain itu, masih dalam Pledoi tersebut, PH juga menilai bahwa JPU juga mengabaikan bukti surat milik Terdakwa yaitu Surat Keterangan Tanah No. 64/SKT/1980 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Rupat sebagai alas hak atas nama milik orang tua Terdakwa.

PH juga menilai, jika fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya jika dikaitkan dengan dakwaan dan tuntutan JPU, maka jelas perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP.

Pledoi yang dibacakan kedua PH, Henri Zanita, SH.,MH dan Hermansyah Siregar, SH itu juga menjelaskan bahwa keterangan beberapa saksi saat di persidangan membenarkan bahwa orang tua terdakwa bernama Acai alias Asim adalah pemilik tanah di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, saksi ahli pidana yang dihadirkan, Dr. Erdianto, SH, M.Hum juga menerangkan bahwa pasal 385 KUHP bukan merupakan pasal tentang “Penyerobotan Lahan”.

Saksi ahli pidana itu juga mengatakan bahwa apabila terdapat suatu perbuatan menanam kelapa sawit yang dilakukan oleh seorang Terdakwa, terlepas apakah lahan tesebut adalah miliknya ataukah milik orang lain, maka tidak bisa dianggap melanggar pasal 385 KUHP.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, PH juga menilai bahwa tidak ditemukannya fakta persidangan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan berbagai temuan dalam persidangan tersebut, PH terdakwa Asin alias Asia meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memulihkan hak terdakwa.

Pada akhir pledoinya, PH juga menyampaikan ungkapan kuno untuk dijadikan bahan renungan, yaitu “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah

3 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

31 Juli 2026 - 16:34 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?

29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?

TAUD SKP Bakal Somasi Pemerintah Terkait Pelibatan Aparat dalam Perpajakan

29 Juli 2026 - 08:10 WIB

TAUD SKP Somasi Pemerintah Terkait Pelibatan Aparat dalam Perpajakan

Pembayaran via QRIS Jadi Sorotan Usai Gubernur BI Mengundurkan Diri

29 Juli 2026 - 07:37 WIB

Pembayaran via QRIS Jadi Sorotan Usai Gubernur BI Mengundurkan Diri
Trending di Berita