FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final LPSE Rohil Sosialisasi PBJ Tentang E-purcasing Katalog Elektronik Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

Bengkalis

Pj Kepala Desa Sungai Alam dan Kuala Alam Tandatangan Peraturan Bersama Kepala Desa

badge-check


					Pj Kepala Desa Sungai Alam dan Kuala Alam Tandatangan Peraturan Bersama Kepala Desa Perbesar

BENGKALIS – Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa Sungai Alam Khaidir dan Pj Kepala Desa Kuala Alam Dahlelawati beberapa waktu lalu melaksanakan penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pengelolaan Tanah wakaf Perkuburan.

Sebelumnya Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ini telah beberapa kali dilaksanakan pembahasan yang melibatkan kedua tokoh Masyarakat desa tersebut.

Pelaksanaan penandatanganan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sungai Alam disaksikan Camat Bengkalis diwakili Kepala Seksi Pelayanan Umum Mohammad Fadli dan juga dihadiri tokoh Masyarakat kedua desa serta Bhabinkamtibmas.

Menurut Khaidir secara umum penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa menjelaskan tentang kewajiban kedua desa dalam melaksanakan operasional. Mengingat Tanah wakaf Perkuburan yang lokasinya saat ini berada di Desa Kuala Alam sebelumnya menjadi tanggung jawab penuh Desa Sungai Alam saat belum dilaksanakannya pemekaran desa.

“Untuk tahun ganjil kewajiban operasional dilaksanakan oleh Desa Sungai Alam sedangkan untuk tahun genap operasionalnya menjadi tanggung jawab Desa Kuala Alam”, jelas Khaidir yang juga selaku inisiator dalam penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Sementara Camat Bengkalis dalam arahannya yang disampaikan Kasi Pelayanan Umum sangat mengapresiasi kepada kedua desa yang telah mampu menyusun dan menyepakati Peraturan Bersama Kepala Desa ini. 

“Kedepan kami mengharapkan apa yang dilakukan kedua desa ini bisa menjadi contoh bagi desa lain nantinya dalam menjalin kerjasama antar desa dalam bidang-bidang lainnya”, harap Fadli.

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga
Trending di Berita