Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati 8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

Artis

Pengakuan Nia Ramadhani Baru Pertama Kali Gunakan Sabu Diragukan oleh Saksi

badge-check


					Pengakuan Nia Ramadhani Baru Pertama Kali Gunakan Sabu Diragukan oleh Saksi Perbesar

Beritapojok.com- Pengakuan selebritas Nia Ramadhani yang baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu diragukan oleh saksi yang juga merupakan anggota Polri, Benny Santoso.

Hal tersebut diketahui dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

“Pengakuannya memang sekali, tapi dari tanda-tandanya mengarah [lebih dari sekali pakai],” ujar Benny menjawab hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12) dilansir CNNIndonesia.

Benny terlibat dalam tim yang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia bersama suaminya Ardi Bakrie dan seorang sopir bernama Zen Vivanto.

Ia berujar ikut menginterogasi Nia saat momen penangkapan pada Rabu, 7 Juli 2021. Saat ditangkap, lanjut Benny, kondisi Nia tidak normal karena menangis dan gemetar serta menunjukkan sikap seseorang yang terindikasi terpengaruh oleh zat adiktif.

“Karena begitu kita tangkap, jadi sedang goyang, maaf, sedang menangis saat itu. Sedikit sepertinya kurang tidur. Pengamatan kita saat itu kemungkinan benar dia baru saja menggunakan, masih ada efek dari narkotika,” imbuh Benny.

Menurut Benny, kondisi yang dialami Nia tersebut serupa dengan tanda-tanda fisik pengguna narkotika lainnya.

“Terutama jenis sabu itu, satu susah tidur, atau mukanya kusut dan kusam. Kemudian biasanya bicaranya berlebihan terlalu melantur, kemudian tidak seperti layaknya orang normal gerakannya, tidak bisa diam,” terang dia.

Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Nia dkk didakwa melanggar Pasal 127ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara. (cnnindonesia/red)

Baca Lainnya

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

6 September 2026 - 14:12 WIB

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil
Trending di Berita