Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat Angin Puting Beliung Terjang Desa Buruk Bakul, Satu Rumah Mengalami Kerusakan   Terobosan Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gelar Pembinaan Mutu Interaktif Melalui Zoom Meeting

Artis

Pengakuan Nia Ramadhani Baru Pertama Kali Gunakan Sabu Diragukan oleh Saksi

badge-check


					Pengakuan Nia Ramadhani Baru Pertama Kali Gunakan Sabu Diragukan oleh Saksi Perbesar

Beritapojok.com- Pengakuan selebritas Nia Ramadhani yang baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu diragukan oleh saksi yang juga merupakan anggota Polri, Benny Santoso.

Hal tersebut diketahui dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

“Pengakuannya memang sekali, tapi dari tanda-tandanya mengarah [lebih dari sekali pakai],” ujar Benny menjawab hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12) dilansir CNNIndonesia.

Benny terlibat dalam tim yang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia bersama suaminya Ardi Bakrie dan seorang sopir bernama Zen Vivanto.

Ia berujar ikut menginterogasi Nia saat momen penangkapan pada Rabu, 7 Juli 2021. Saat ditangkap, lanjut Benny, kondisi Nia tidak normal karena menangis dan gemetar serta menunjukkan sikap seseorang yang terindikasi terpengaruh oleh zat adiktif.

“Karena begitu kita tangkap, jadi sedang goyang, maaf, sedang menangis saat itu. Sedikit sepertinya kurang tidur. Pengamatan kita saat itu kemungkinan benar dia baru saja menggunakan, masih ada efek dari narkotika,” imbuh Benny.

Menurut Benny, kondisi yang dialami Nia tersebut serupa dengan tanda-tanda fisik pengguna narkotika lainnya.

“Terutama jenis sabu itu, satu susah tidur, atau mukanya kusut dan kusam. Kemudian biasanya bicaranya berlebihan terlalu melantur, kemudian tidak seperti layaknya orang normal gerakannya, tidak bisa diam,” terang dia.

Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Nia dkk didakwa melanggar Pasal 127ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara. (cnnindonesia/red)

Baca Lainnya

Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK

21 Juni 2026 - 15:51 WIB

Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis

21 Juni 2026 - 09:51 WIB

LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace

21 Juni 2026 - 03:49 WIB

Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat

20 Juni 2026 - 21:47 WIB

Terobosan Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gelar Pembinaan Mutu Interaktif Melalui Zoom Meeting

20 Juni 2026 - 15:44 WIB

Trending di Bengkalis