Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

Berita

Pasangan Anggota TNI LGBT Dipecat dan Dipenjara

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritapojok.com – Pasangan anggota TNI yang terbukti LGBT berinisial AW dan WPL dipecat dan dijatuhkan hukuman penjara.

Keduanya dipecat dengan alasan telah melakukan hubungan seks sesama jenis atau tergolong lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Sanksi pemecatan dan kurungan penjara itu dilakukan oleh Pengadilan Militer Surabaya.

Berawal pertemuan saat mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada 2021.

Kemudian keduanya ditempatkan di Makassar. Pada awal 2022, mereka dipindahkan ke Surabaya dan berlayar satu kapal.

Dalam pelayaran itulah mereka saling menambatkan hati dan melakukan oral seks.

Hubungan sesama jenis itu berlanjut hingga keduanya tinggal di Sidoarjo.

Sepasang LGBT itu mengulang perbuatannya berkali kali, baik di barak atau di wisma.

Pada suatu hari, keduanya merekam hubungan oral seks pada Juni 2022 dengan HP-nya. AW berperan sebagai perempuan dan WPL sebagai laki-laki.

Perbuatan asusila keduanya terungkap saat dilakukan pemeriksaan rutin atasan pada 7 Juli 2022.

Petugas mendapati video tersebut sehingga diproses secara hukum. AW dan WPL akhirnya duduk di kursi pesakitan.

“Menyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Ketidaktaatan yang disengaja’. Pidana pokok selama penjara 7 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (29/11/2022) dikutip dari Detikdotcom.

Majelis memecat dan memenjarakan kedua terdakwa karena mereka dapat menularkan penyakit HIV/AIDS sehingga keduanya tidak siap disiagakan/disiapkan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental setiap Prajurit TNI.

“Perbuatan para Terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis sangatlah tidak patut dilakukan karena selaku prajurit TNI seharusnya para Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan para Terdakwa, utamanya dalam mentaati aturan hukum sehingga perbuatan para Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apa pun sehingga harus diberikan tindakan tegas,” beber majelis yang diketuai Letkol Arif Sudibya dengan anggota Mayor Musthofa dan Mayor U Taryana.

Sumber: Detikdotcom
Editor: Iskandar Z

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis