Beritapojok.com– Artis Nikita Mirzani kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang di rumah tahanan (Rutan) Serang, Selasa (25/10).
Penahanan untuk 20 hari kedepan tersebut di lakukan setelah penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dikutip dari Detikcom, dari lokasi Kejari Serang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Detikcom.
Pertimbangan dilakukannya penahanan, lanjut Freddy, adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak.
“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,” suara Nikita terdengar hingga keluar.
Pantauan awak media di lokasi Kejari Serang pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” ujar Nikita.
Sumber: Detikcom








