BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata 27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau 30 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Berlomba pada Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau

Berita

Link Video Viral TikTok 4 Bersaudara ini Sedang FYP, Tidak Patut Ditiru

badge-check


					Link Video Viral TikTok 4 Bersaudara ini Sedang FYP, Tidak Patut Ditiru Perbesar

Beritapojok.com – Link video viral TikTok 4 bersaudara yang tengah FYP atau Trending kini diburu netizen di media sosial.

Dalam kolom komentar di beberapa video yang terpantau, video tersebut berisikan konten syur 4 wanita sekawan full no sensor.

Diketahui, video tersebut mulai beredar pada 1 Januari 2023 lalu, hingga kini pencarian dengan kata kunci video viral TikTok 4 bersaudara masih tinggi di Google.

Pantauan di beberapa media sosial, TikTok, Twitter dan lainnya, banyak konten kreator juga mengunggah kembali cuplikan video viral 4 bersaudara itu.

Dikutip dari SuaraSumedang.id, salah satu akun SALSA MULUSSS @salsa_cantik99, membagikan sebuah video yang diklaim dapat menampilkan video panas itu secara penuh no sensor.

Tak hanya itu saja, beberapa akun lainnya pun masih membagikan link video yang diklaim memiliki durasi 1 menit 56 detik.

Terlihat gelak tawa ke empat wanita bersaudara itu membuat konten di depan kamera sambil bergurau.

Masing – masing memegang baju dan mengangkatnya ke atas. Tak sampai pada bagian sensitif, sebagaimana yang sering diberitakan, video tersebut terhenti.

Sebagai informasi, tidak diperkenankan untuk menyebarkan, mendownload atau bahkan mengoleksi video asusila.

Sebab di Indonesia sendiri telah ada aturan perundang – undangan yang mengatur tentang penyebaran konten pornografi.

Adapun UU yang mengatur tentang penyebaran konten asusila, pelaku dapat dikenakan pelanggaran UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

Adapun hukuman selain kurungan penjara, pelaku dapat dikenakan sanksi hingga 1 milyar rupiah.

Waspada link phising bertebaran di internet dan media sosial, sayangi data anda. Sebab klik link sembarangan dapat berpotensi pada pencurian data pribadi serta virus dan malware yang sangat membahayakan perangkat.

Editor: Iskandar

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis