Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online Peduli Program pembinaan di Lapas, BRI Cabang Bagansiapiapi Berikan Bantuan 9 Unit mesin Jahit DPRD Gelar Rapat paripurna Hari Jadi Rokan Hilir ke -27 DPRD Rohil Dan Pemda Sepakat Teken Nota Keuangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan P-KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2026 Oleh Bupati

Berita

Link Video Viral TikTok 4 Bersaudara ini Sedang FYP, Tidak Patut Ditiru

badge-check


					Link Video Viral TikTok 4 Bersaudara ini Sedang FYP, Tidak Patut Ditiru Perbesar

Beritapojok.com – Link video viral TikTok 4 bersaudara yang tengah FYP atau Trending kini diburu netizen di media sosial.

Dalam kolom komentar di beberapa video yang terpantau, video tersebut berisikan konten syur 4 wanita sekawan full no sensor.

Diketahui, video tersebut mulai beredar pada 1 Januari 2023 lalu, hingga kini pencarian dengan kata kunci video viral TikTok 4 bersaudara masih tinggi di Google.

Pantauan di beberapa media sosial, TikTok, Twitter dan lainnya, banyak konten kreator juga mengunggah kembali cuplikan video viral 4 bersaudara itu.

Dikutip dari SuaraSumedang.id, salah satu akun SALSA MULUSSS @salsa_cantik99, membagikan sebuah video yang diklaim dapat menampilkan video panas itu secara penuh no sensor.

Tak hanya itu saja, beberapa akun lainnya pun masih membagikan link video yang diklaim memiliki durasi 1 menit 56 detik.

Terlihat gelak tawa ke empat wanita bersaudara itu membuat konten di depan kamera sambil bergurau.

Masing – masing memegang baju dan mengangkatnya ke atas. Tak sampai pada bagian sensitif, sebagaimana yang sering diberitakan, video tersebut terhenti.

Sebagai informasi, tidak diperkenankan untuk menyebarkan, mendownload atau bahkan mengoleksi video asusila.

Sebab di Indonesia sendiri telah ada aturan perundang – undangan yang mengatur tentang penyebaran konten pornografi.

Adapun UU yang mengatur tentang penyebaran konten asusila, pelaku dapat dikenakan pelanggaran UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

Adapun hukuman selain kurungan penjara, pelaku dapat dikenakan sanksi hingga 1 milyar rupiah.

Waspada link phising bertebaran di internet dan media sosial, sayangi data anda. Sebab klik link sembarangan dapat berpotensi pada pencurian data pribadi serta virus dan malware yang sangat membahayakan perangkat.

Editor: Iskandar

Baca Lainnya

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

6 September 2026 - 14:12 WIB

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil
Trending di Berita