Bahas Anggaran Tahun 2026, Diskominfotik Bengkalis Rapat Kerja Bersama Komisi II DPRD Bengkalis Mengukir Narasi Sakral di Bumi Melayu, Solusi Jasa MC Profesional Bengkalis Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Merah Putih Resmi ditutup Pemdes Api Api Memberikan Apresiasi Kepada Peserta Berprestasi MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana  Pemdes Temiang lkut Serta Pawai Taaruf, Dalam Rangka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana Mertua Kabid SDKI Tutup Usia, Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa

Berita

Kurang dari 6 Jam, Polsek Rupat Ringkus Seorang Pria Diduga Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur

badge-check


					Kurang dari 6 Jam, Polsek Rupat Ringkus Seorang Pria Diduga Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur Perbesar

Beritapojok.com – Kurang dari 6 jam setelah mendapat laporan, Polsek Rupat berhasil ringkus seorang pria yang diduga membawa kabur gadis di bawah umur.

Pria asal Sumatera Utara, IS (25) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, kabupaten Rokan Hilir.

IS ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana membawa kabur seorang perempuan yang belum dewasa.

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat, Iptu Siswoyo, SH, Rabu (8/3).

Dijelaskan Kapolsek, usai menerima laporan dari keluarga, pihaknya memerintah jajaran Reskrim untuk segera mengambil tindakan.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan motif pelaku membawa kabur korban karena ada hubungan, akan tetapi tanpa sepengatahuan orang tua korban.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit hp merek samsung warna hitam dop 1 unit hp merek oppo warna putih, silikon warna merah,” terang Kapolsek.

“Barang siapa yang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya, tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik di dalam maupun di luar pernikahan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 332 ayat 1 ke (1) kuhap pidana,” jelas Kapolsek Rupat, Iptu Siswoyo, SH.

Kronologi Gadis Dibawah Umur Dibawa Kabur

Berawal dari kepulangan orang tua korban S (13), Senin (6/3) sekira pukul 16.00 WIB, orang tua korban bertanya kepada anak tertuanya dimana S.

Mendapat pertanyaan itu, anak tertua menjawab bahwa S pergi bersama temannya untuk mencuci motor.

Namun, setelah waktu berlalu hingga pukul 18.30 WIB, korban juga tidak pulang ke rumah. Orang tua korban merasa tidak tenang dan akhirnya menemui teman S.

Teman korban yang ditemui keluarga mengatakan bahwa S tidak lagi bersama dirinya, S sudah dijemput oleh seorang pria.

Setahu teman S itu, pria yang menjemput itu bekerja di salah satu depot air di daerah Pergam.

Berkat informasi itu, keluarga bersama teman S berangkat ke depot air tempat dimana si pria itu bekerja.

Sesampainya di tempat depot air itu, lagi-lagi keluarga tidak berhasil menemui putrinya, pihak keluarga juga menanyakan keberadaan si pria yang diduga telah membawa kabur anak gadisnya.

Pemilik depot air menjelaskan bahwa anak gadis yang dimaksud tidak berada di lokasi tempatnya, sedangkan pria yang dicari sudah mengundurkan diri dengan alasan hendak pulang kampung.

Mendengarkan jawaban pemilik depot itu, keluarga bertambah risau dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Rupat.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Z

Baca Lainnya

Bahas Anggaran Tahun 2026, Diskominfotik Bengkalis Rapat Kerja Bersama Komisi II DPRD Bengkalis

15 November 2025 - 15:33 WIB

Mengukir Narasi Sakral di Bumi Melayu, Solusi Jasa MC Profesional Bengkalis

15 November 2025 - 09:32 WIB

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Merah Putih Resmi ditutup

15 November 2025 - 03:31 WIB

Pemdes Api Api Memberikan Apresiasi Kepada Peserta Berprestasi MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana 

14 November 2025 - 23:21 WIB

Pemdes Temiang lkut Serta Pawai Taaruf, Dalam Rangka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana

14 November 2025 - 22:42 WIB

Trending di Bengkalis