Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata 27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

Berita

Ketua Panja: RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

badge-check


					Ketua Panja: RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Perbesar


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Ketua Panja sebut RUU Kesehatan menjamin perlindungan hukum tenaga kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena mengeklaim, RUU Kesehatan dipastikan mengakomodasi kepentingan banyak pihak. Sebab itu, dia berharap semua yang terkait bisa menerima RUU Kesehatan menjadi UU agar menghasilkan wajah baru dunia kesehatan di Indonesia.


Tak sampai di sana, bleid yang ada juga disebutnya memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun medis. Dia menambahkan, bila di kemudian hari ada persoalan dengan keluarga pasien, disediakan mekanisme pendahuluan untuk diuji terlebih dahulu melalui mekanisme internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin.


“Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk. Kita sangat melindungi tenaga medis kesehatan,” kata Melki dalam keterangannya dikutip, Selasa (20/6/2023).


Dia mengatakan, sebagai garda terdepan kesehatan, sudah sepatutnya para tenaga kesehatan mendapat hak perlindungan hukum yang baik. 


Lebih jauh, Melki juga menjelaskan, DPR bersama Pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran atau mandatory spending kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan, di tingkat pusat dan daerah. Menurut dia, hal ini dimaksudkan supaya mandatory spending tidak lagi berdasarkan besarnya alokasi, tetapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program strategis tertentu di sektor kesehatan berjalan maksimal.


Sebagai ganti dari mandatory spending itu, kata dia, Kemenkes telah mengusulkan mekanisme Rencana Induk Kesehatan Nasional. Rencana itu, akan mengintegrasikan pemerintah daerah, pusat dan badan atau lembaga lain sebagai metode baru.


“Prinsipnya, semua program yang berkaitan dengan program strategis nasional yang berkait di bidang kesehatan itu harus disiapkan anggarannya dan itu sudah menjadi komitmen bersama untuk memastikan program kesehatan bisa berjalan dan berdampak langsung pada masyarakat,” ucap Melki.




SumberRepublika.co.id

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis