Yayasan Gambut Bersama PPCF dan Yayasan Bahtera Melayu Pasang Fire Danger Rating System di Desa Pematang Duku Prodi PIAUD IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Bekali Parenting Strategy untuk Orang Tua di Desa Deluk Dukung Pelestarian Lingkungan, Polbeng Gelar Lokakarya SOP Kawasan Ekowisata dan Konservasi Mangrove Melalui Kelompok MKWK Kementerian LHK dan IFAD Gelar Pelatihan Inovatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Bengkalis Kelompok MKWK Polbeng Gelar Pelatihan Integrasi Konservasi Mangrove dan Ecoprint untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu Desa Kelapapati Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim

Berita

Ketua Panja: RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

badge-check


					Ketua Panja: RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Perbesar


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Ketua Panja sebut RUU Kesehatan menjamin perlindungan hukum tenaga kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena mengeklaim, RUU Kesehatan dipastikan mengakomodasi kepentingan banyak pihak. Sebab itu, dia berharap semua yang terkait bisa menerima RUU Kesehatan menjadi UU agar menghasilkan wajah baru dunia kesehatan di Indonesia.


Tak sampai di sana, bleid yang ada juga disebutnya memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun medis. Dia menambahkan, bila di kemudian hari ada persoalan dengan keluarga pasien, disediakan mekanisme pendahuluan untuk diuji terlebih dahulu melalui mekanisme internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin.


“Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk. Kita sangat melindungi tenaga medis kesehatan,” kata Melki dalam keterangannya dikutip, Selasa (20/6/2023).


Dia mengatakan, sebagai garda terdepan kesehatan, sudah sepatutnya para tenaga kesehatan mendapat hak perlindungan hukum yang baik. 


Lebih jauh, Melki juga menjelaskan, DPR bersama Pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran atau mandatory spending kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan, di tingkat pusat dan daerah. Menurut dia, hal ini dimaksudkan supaya mandatory spending tidak lagi berdasarkan besarnya alokasi, tetapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program strategis tertentu di sektor kesehatan berjalan maksimal.


Sebagai ganti dari mandatory spending itu, kata dia, Kemenkes telah mengusulkan mekanisme Rencana Induk Kesehatan Nasional. Rencana itu, akan mengintegrasikan pemerintah daerah, pusat dan badan atau lembaga lain sebagai metode baru.


“Prinsipnya, semua program yang berkaitan dengan program strategis nasional yang berkait di bidang kesehatan itu harus disiapkan anggarannya dan itu sudah menjadi komitmen bersama untuk memastikan program kesehatan bisa berjalan dan berdampak langsung pada masyarakat,” ucap Melki.




SumberRepublika.co.id

Baca Lainnya

Yayasan Gambut Bersama PPCF dan Yayasan Bahtera Melayu Pasang Fire Danger Rating System di Desa Pematang Duku

8 Desember 2025 - 17:24 WIB

Prodi PIAUD IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Bekali Parenting Strategy untuk Orang Tua di Desa Deluk

7 Desember 2025 - 23:21 WIB

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polbeng Gelar Lokakarya SOP Kawasan Ekowisata dan Konservasi Mangrove Melalui Kelompok MKWK

7 Desember 2025 - 17:19 WIB

Kementerian LHK dan IFAD Gelar Pelatihan Inovatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Bengkalis

6 Desember 2025 - 23:16 WIB

Kelompok MKWK Polbeng Gelar Pelatihan Integrasi Konservasi Mangrove dan Ecoprint untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu Desa Kelapapati

6 Desember 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bengkalis