Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Tahun 2026 Kesbangpol Bengkalis Peringati Isra Mi’raj 1447 H Respon Cepat Ancaman Karhutla, Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Darurat Perencanaan Pembangunan 2027 Dimatangkan, Bupati Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Mandau Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau Usai Sleman, Kini Kinerja Polisi dan Jaksa di Aceh Tengah Jadi Sorotan

Berita

Kemendagri Dorong BTT Jaga Stabilitas Daerah

badge-check


					Kemendagri Dorong BTT Jaga Stabilitas Daerah Perbesar

Jakarta – Dalam Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Umum, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rikie, menegaskan pentingnya penguatan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen fiskal strategis untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah dinamika kebencanaan dan kebutuhan mendesak masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat mendorong tata kelola keuangan daerah yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada mitigasi risiko.

“Belanja Tidak Terduga dirancang untuk mengantisipasi kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, baik berupa keadaan darurat maupun keperluan mendesak, yang berpotensi mengganggu fungsi pemerintahan dan pelayanan dasar. Oleh karena itu, belanja ini diposisikan bukan sekadar sebagai cadangan anggaran, melainkan sebagai mekanisme respons cepat dalam menghadapi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang berdampak langsung pada aktivitas publik,” kata Rikie dihadapan seluruh kepala daerah yang juga di hadiri Bupati Rokan Hilir, H Bistamam, Kamis (7/1/2025) di Jakarta.

Seiring dengan itu, Rikie menekankan bahwa keperluan mendesak juga mencakup kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang belum atau tidak cukup terakomodasi dalam struktur belanja daerah, termasuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat serta pengeluaran yang berada di luar kendali pemerintah daerah. Dalam konteks tersebut, penggunaan Belanja Tidak Terduga harus dilaksanakan secara hati-hati, taat regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kriteria penggunaannya perlu dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan daerah tentang APBD agar tidak menimbulkan tafsir yang beragam dalam implementasi.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam perencanaan anggaran daerah dengan menjadikan Indeks Risiko Bencana Indonesia sebagai salah satu rujukan utama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Pendekatan ini dinilai krusial untuk memastikan kecukupan alokasi anggaran serta meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi krisis, sekaligus memperkuat peran Belanja Tidak Terduga sebagai instrumen preventif, bukan semata-mata reaktif.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta dari pemerintah daerah menyuarakan kekhawatiran atas terus menyempitnya ruang fiskal akibat penurunan anggaran daerah, yang dinilai berimplikasi pada terbatasnya inovasi dan kapasitas daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan politik. Menanggapi hal tersebut, Rikie menjelaskan bahwa penguatan mekanisme verifikasi dan pembentukan tim teknis lintas perangkat daerah, termasuk keterlibatan dinas teknis terkait, menjadi langkah penting untuk memastikan kewajaran dan rasionalitas pembiayaan, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa maupun pembangunan fisik.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian hibah, baik kepada instansi vertikal maupun organisasi kemasyarakatan, harus mengikuti mekanisme yang telah diatur secara jelas, termasuk kewajiban pengajuan proposal dan pemenuhan persyaratan administratif. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu menyusun pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan kepala daerah agar pelaksanaan hibah dan bantuan sosial dapat berjalan tertib, transparan, serta mudah dipahami oleh para pelaksana di lapangan.

Dalam penutup pemaparannya, Rikie menekankan bahwa pemerintah pusat terus membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah untuk menyempurnakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sepanjang usulan yang disampaikan berorientasi pada capaian kinerja dan kebutuhan riil masyarakat. Ia menegaskan bahwa Belanja Tidak Terduga, skema tahun jamak, maupun dana cadangan harus dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk menjaga ketahanan daerah dan mendukung agenda pembangunan nasional.

 

Oleh     :   Amrial 

Sumber:Diskominfotik Rohil

Baca Lainnya

Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Tahun 2026

31 Januari 2026 - 03:54 WIB

Kesbangpol Bengkalis Peringati Isra Mi’raj 1447 H

30 Januari 2026 - 21:52 WIB

Respon Cepat Ancaman Karhutla, Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Darurat

30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Perencanaan Pembangunan 2027 Dimatangkan, Bupati Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Mandau

30 Januari 2026 - 09:51 WIB

Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau

30 Januari 2026 - 03:49 WIB

Trending di Bengkalis