Kasus Proyek Perbaikan Jalan Eks Transmigrasi Desa Bagan Jaya, “Proses Hukum Secepatnya”

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Memang pada prinsipnya menurut Ali Murtono selaku Kabid PUPR Kabupaten Indragiri Hilir, membenarkan adanya temuan BPK, dan pihaknya sudah menyurati beberapa kali para pihak rekanan kontraktor tersebut, namun sampai saat ini belum juga diselesaikan.

“Dan disini dapat kita terterakan kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan,” ujarnya.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya non personil jasa konsultan sebesar Rp43.632.600,00. Kondisi tersebut disebabkan:
a. Pejabat Pembuat Komitmen tidak cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pembayaran biaya jasa konsultan; dan
b. PPTK dan PPHP tidak cermat dalam melakukan tugas yang menjadi tanggungjawabnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya dengan meminta kepada pihak LPPM UNRI
untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas temuan dimaksud sebesar Rp43.632.600,00 ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Bupati Indragiri Hilir agar memerintahkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah supaya memproses Penyelesaian kelebihan pembayaran sebesar Rp43.632.600,00 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kekurangan Volume Pekerjaan Perbaikan Jalan Eks Transmigrasi Blok E – Blok F Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp43.568.967,01

Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 menyajikan realisasi Belanja Modal sebesar Rp213.660.286.725,74 atau 61,75% dari anggaran sebesar Rp346.010.430.602,47.

Baca juga:   Kades Keritang Hulu Diberhentikan, Berikut Penjelasan Dinas PMD Inhil

Dari realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp38.124.751.869,24. Realisasi Belanja Modal tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai Pekerjaan Perbaikan Jalan Eks Transmigrasi Blok E – Blok F Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok sebesar Rp333.818.000,00.

Kegiatan pekerjaan Perbaikan Jalan Eks Transmigrasi Blok E – Blok F Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dilaksanakan oleh CV MG berdasarkan Kontrak Nomor 620/SP/DPUPR-BM/RJL-VIII/2018/01.03 Tanggal 14 Agustus 2018 senilai Rp373.220.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut adalah selama 86 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yaitu dari tanggal 14 Agustus s.d. 7 November 2018. Kontrak tersebut telah diaddendum sebanyak dua kali yaitu Addendum I dengan Nomor 620/SP/DPUPR-BM/RJL-VIII/2018/01.03a tanggal 7 November 2018 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp355.489.000,00. Addendum II dengan Nomor 620/SP/DPUPR-BM/RJL-VIII/2018/01.03b Tanggal 7 Desember 2018 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp333.818.000,00.

Kegiatan tersebut dinyatakan telah selesai 100% dan diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 620/BASTP/RJL/XII/2018/03.d tanggal 10 Desember 2018 dengan total pembayaran selama Tahun 2018 sebesar Rp305.293.960,00.(marbun)