Beritapojok.com– Pemerintah berkomitmen dalam memberikan jaminan hukum tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL juga berguna untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tanah yang terjadi di masyarakat sehingga kepemilikan tanah lebih jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil dalam acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kota Dumai secara virtual.
Acara penyerahan sertifikat tanah itu digelar di Gedung Sri Bunga Tanjung, Senin (13/11). Dihadiri Walikota Dumai yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Indra Gunawan.
Dalam arahannya Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa program PTSL ini akan selesai secara merata di seluruh Indonesia pada tahun 2025 sehingga seluruh tanah yang ada akan mempunyai pemiliknya masing-masing.
“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat, dengan adanya sertifikat ini masyarakat dapat lebih mengetahui lebih jelas mengenai informasi lebih lengkap mengenai tanahnya dan juga program PTSL ini dapat juga menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi mengenai tanah yang ada,” sebutnya.
Sofyan juga menyampaikan bahwa sertifikat yang diberikan agar dipergunakan dengan baik dan tanah yang ada untuk dijaga dengan baik sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah daerah yang memudahkan masyarakat untuk membuat sertifikat tanahnya, dan saya juga ucapkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah membantu sehingga Program PTSL ini dapat berjalan dengan maksimal,” ucapnya.
Turut hadir pada acara tersebut yaitu, Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala BPN Kota Dumai, Kepala OPD, Camat, Lurah se Kota Dumai, beserta Masyarakat Penerima Sertifikat. (Diskominfo Dumai)








