Dinkes Bengkalis Gelar Bimtek Keamanan Pangan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Kab. Bengkalis Realisasikan Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Temiang Tinjau Lahan Penanaman Jagung Tinjau Ternak Kambing, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Beri Motivasi Peternak  Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan Panit Binmas Polsek Bukit Batu Tinjau Lahan untuk Penanaman Jagung

Berita

Ini Syarat Penerima Vaksin Boster yang Harus Anda Penuhi

badge-check


					Ini Syarat Penerima Vaksin Boster yang Harus Anda Penuhi Perbesar

Beritapojok.com- Informasi syarat penerima vaksin boster yang harus anda penuhi, tentunya info ini untuk kelompok lansia dan penderita autoimun.

Program vaksin boster ini sudah resmi di mulai oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 12 Januari 2022 lalu.

Hal tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai memasuki Indonesia.

Apa saja syarat penerima vaksin boster?

Dil ansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, terdapat 3 syarat mudah untuk penerima vaksin boster, yaitu:

  1. Menunjukkan NIK serta membawa KTP atau KK. Juga bisa menunjukkan NIK melalui aplikasi PeduliLindungi
  2. Calon penerima berusia 18 tahun lebih
  3. Sudah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelum mendapatkan vaksin booster Mekanisme Pemberian Vaksin Booster

Berikut ini adalah mekanisme pemberian vaksin berdasarkan informasi dari BPOM.

Sinovac (Coronavac)

  • Vaksin booster di berikan dengan satu dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
  • Vaksin di berikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
  • Meningkatan titer antibodi menetralisir hingga 21-35 kali setelah 28 hari dosis ketiga atau vaksin booster pada subjek dewasa.

AstraZeneca

  • Vaksin booster di berikan dengan satu dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
  • Vaksin di berikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
  • Menaikkan nilai titer antibodi IgG dari 1792 menjadi 3746

Moderna

  • Vaksin booster di berikan dengan setengah dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
  • Vaksin di berikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
  • Menaikkan respons imun antibodi netralisasi 12,99 kali setelah memberikan dosis ketiga vaksin Moderna

Pfizer

  • Vaksin booster di berikan dengan satu dosis setelah enam bulan melakukan vaksinasi dosis kedua
  • Vaksin di berikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
  • Titer antibodi menetralisir naik setelah 1 bulan pemberian dosis ketiga lanjutan di bandingkan 28 hari setelah vaksin premier sebesar 3,29 kali

Zifivax

  • Vaksin booster di berikan dengan satu dosis setelah enam bulan melakukan vaksinasi dosis kedua untuk Sinovac dan Sinopharm
  • Vaksin di berikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
  • Titer antibodi menetralisir harus meningkat lebih dari 30 kali lipat pada orang yang telah menerima dosis utama Sinovac atau Sinopharm

Demikianlah informasi ini agar anda bisa mudah untuk mengetahui syarat penerima vaksin boster dan hal ini tentunya untuk kesehatan kita bersama. *

Baca Lainnya

Dinkes Bengkalis Gelar Bimtek Keamanan Pangan

26 Mei 2026 - 01:50 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Kab. Bengkalis

25 Mei 2026 - 19:49 WIB

Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan

25 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polsek Bengkalis bersama Desa Penampi Lakukan Koordinasi dan Sinergi Dorong Pengembangan Budidaya Jagung

24 Mei 2026 - 13:44 WIB

UKM Olahraga Polbeng Mengikuti Turnamen Futsal se-Sumatera

24 Mei 2026 - 07:43 WIB

Trending di Bengkalis