8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final LPSE Rohil Sosialisasi PBJ Tentang E-purcasing Katalog Elektronik Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Bengkalis

Ingin Jadikan Desa Wisata, Bumdes Wonosari Lakukan Konsolidasi dengan Disparbudpora

badge-check


					Ingin Jadikan Desa Wisata, Bumdes Wonosari Lakukan Konsolidasi dengan Disparbudpora Perbesar

BENGKALIS – Direktur Bumdes Wonosari, Ilman, bersama Bendahara Bumdes dan Pendamping Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis melakukan kunjungan konsultasi ke Disparbudpora tentang rencana pembentukan Desa Wonosari menjadi Desa Wisata, Jumat, 8 Maret 2024.

“Daya tarik wisata di Desa Wonosari adalah embung sebagai wahana pancing, bebek boat dan wisata susur sungai Bengkalis disertai pusat kuliner khas dan Wisata Out Bond Hutan Desa di sebelah Lapangan Golf Sri Lela Wangsa”, papar Ilman.

Konsolidasi yang disambut Kepala Disparbudpora diwakili Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar, pada kesempatan tersebut menjelaskan langkah-langkah untuk menjadikan desa wisata.

“Setelah melalui musyawarah di tingkat desa maka desa membuat surat permohonan penetapan  Desa Wisata oleh Kepala Desa ke Disparbudpora dengan melampirkan syarat-syarat administrasi, yaitu, Profil Desa, Peta Deliniasi, Dokumem  Status Kepemilikan Lahan Deliniasi, Data Potensi Wisata yang akan dikembangkan, Data Pengunjung,  Lembaga Calon Pengelola Desa Wisata, Data Kesesuaian dengan RTRW Kabupaten, Rencana Mitigasi Bencana, dan Master Plan dan Site Plan,” jelas Alwizar.

“Tahap selanjutnya kami akan lakukan verifikasi bersama Dis PMD dan DLH, jika layak akan dilanjutkan membuat usulan Penetapan Desa Wisata melalui SK Kepala Daerah,” sambung Alwizar.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan kepada Bumdes Wonosari bahwa jika sudah ditetapkan sebagai desa wisata, maka paling lama dalam satu tahun wajib menyusun peraturan desa wisata sebagai azas legal formalnya.

Ikut mendampingi Kabid Pariwisata dalam pertemuan tersebut adalah Fungsional Adytama Kepsriwisataan dan Ekraf, Dimas Asri Agustien, SKM dan Pelaksana Pengembangan Destinasi Wisata, Heridas.

Di akhir diskusi, Kepala Bidang Pariwisata menyerahkan buku pedoman Desa Wisata Kabupaten Bengkalis kepada Bumdes Wonosari untuk menjadi referensi.

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga
Trending di Berita