Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Kasmarni Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Publik 2025 Kunjungi Ke Sejumlah Sekolah, Dewan Pendidikan Kab. Bengkalis Temui Jumlah PPDB Relatif Minim GOW Bengkalis Turut Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Inperalis-P Hadir di SMAN 1 Bengkalis, Menyemai Mimpi dan Orientasi Pendidikan Generasi Muda Selain Wisata Mangrove, Desa Kelapapati Punya Spot Pancing Lokal yang Aman dan Nyaman Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Bengkalis Tinjau Kantor Baru UPT di Kecamatan Bantan

Bengkalis

DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021

badge-check


					DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 Perbesar

BENGKALIS, Beritapojok.com – DPRD gelar Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan III Tahun sidang 2021 dengan agenda jawaban atau penjelasan bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020, Senin (07/06/2021).

Bupati Bengkalis Kasmarni

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD 2020 yang telah disampaikan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dan dilanjutkan pada sore harinya rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Ranperda tersebut diatas.

Selain itu, pada Rapat Paripurna Pertemuan ketiga ini Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni menyampaikan jawaban/tanggapan terhadap tujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah disampaikan dan dapat disimpulkan bahwa terkait dengan realisasi PAD yang belum maksimal akan menjadi perhatian serius kedepannya. Pemerintah daerah akan berupaya untuk melakukan terobosan-terobosan dan lebih mengintensifkan sumber-sumber pendapatan yang ada.

Salah satu pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi PKS terkait perbaikan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis khususnya di dalam rangka menindaklanjuti temuan-temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yaitu perbaikan database kepemerintahan yang dapat diakses masyarakat, sistem pengelolaan aset yang lebih baik dan perbaikan sistem Pencatatan persediaan di dinas pendidikan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah menyampaikan kritik dan sarannya dimana didasarkan dengan niat baik untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan memaksimalkan penyelenggaraan pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujar Bupati.

Sofyan wakil ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis mewakili pimpinan beserta anggota yang hadir mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Bengkalis yang telah menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut.

Ranperda ini akan diteruskan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai bahan yang akan dipelajari dan akan dibahas pada tahapan berikutnya.

“Kami selaku pimpinan dewan mengharapkan anggota Badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis bekerja secara maksimal dalam membahas Pertanggung Jawaban APBD 2020 tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” Ujarnya

Diakhir Rapat Ruby handoko menyampaikan tanggapannya terkait Penyeberangan Roro Bengkalis yang menjadi ikon di Kabupaten Bengkalis sampai saat ini belum berkembang sepenuhnya, masih seperti itu saja dan untuk kedepan kinerjanya harus lebih baik lagi.

Hendri memberikan beberapa catatan, salah satunya Kecamatan Rupat. Keberadaan Kecamatan Rupat yang merupakan kawasan strategis pariwisata nasional berdasarkan undang-undang PP No. 50 tahun 2011, namun infrastruktur belum sepenuhnya di perhatikan termasuk bantuan baik dari pusat.

Laurensius Tampubolon selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis juga menambahkan berharap tahun 2022 tidak ada Silpa lagi serta anggaran yang sudah disetujui dapat memakmurkan masyarakat kedepannya.

H. Sanusi juga menjelaskan terkait tenaga kerja lokal yang ada di Kabupaten Bengkalis. Sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2004 pasal 2 ayat 1 tentang antar kerja antar daerah bahwa disebutkan bahwa setiap pengusaha atau perusahaan wajib memperkerjakan, mengusahakan, mengupayakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan terbuka yang diisi tenaga kerja lokal, juga wajib lapor terhadap kerja oleh perusahaan ke dinas terkait serta kartu kuning, namun semuanya tidak dilakukan oleh perusahaan. Ia berharap pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis atau juknis dalam menertibkan perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis.(Ijok/galeridprd)

Baca Lainnya

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Kasmarni Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Publik 2025

13 Januari 2026 - 02:19 WIB

Kunjungi Ke Sejumlah Sekolah, Dewan Pendidikan Kab. Bengkalis Temui Jumlah PPDB Relatif Minim

12 Januari 2026 - 20:18 WIB

GOW Bengkalis Turut Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek

11 Januari 2026 - 14:12 WIB

Inperalis-P Hadir di SMAN 1 Bengkalis, Menyemai Mimpi dan Orientasi Pendidikan Generasi Muda

10 Januari 2026 - 14:08 WIB

Selain Wisata Mangrove, Desa Kelapapati Punya Spot Pancing Lokal yang Aman dan Nyaman

10 Januari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Bengkalis